Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan dia akan mewakili pemerintah pusat menyampaikan surat penugasan kepada Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat untuk menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur pada Selasa (9/5/2017) sore, setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama.
"Karena (Ahok) ditahan, sebagaimana vonis hakim dua tahun penjara, agar pemerintahan di DKI tetap berjalan maka dengan pertimbangan Gubernur Ahok ditahan dan tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari, maka sore ini jam 16.30 WIB di Balai Kota DKI, saya akan memberikan surat penugasan kepada Wagub sebagai Plt Gubernur DKI," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Tjahjo mengatakan, pemerintah menugasi Djarot menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI sampai ada keputusan hukum tetap dalam perkara Ahok, yang berencana mengajukan banding terhadap putusan hakim, atau sampai masa jabatannya berakhir pada Oktober 2017.
"Tergantung mana yang lebih duluan (keputusan hukum tetap atau berakhir masa jabatan)," ujar Tjahjo.
Tjahjo sebelumnya mengatakan keputusan pemberhentian sementara Ahok masih menunggu salinan resmi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepad Ahok dalam perkara penodaan agama dan memerintahkan penahanannya.
Ahok kemudian dibawa ke rutan Cipinang untuk menjalani penahanan.
Kuasa hukum Ahok menyatakan kliennya akan mengajukan banding terhadap keputusan hakim pengadilan negeri.