Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan kembali melakukan evaluasi terhadap unit-unit pelayanan publik pada tahun ini.
Dari informasi yang didapat dari laman resmi kementerian tersebut, Selasa (9/5/2017), evaluasi pada 2017 tidak hanya akan dilakukan pada 59 kabupaten/kota, tetapi 72 kabupaten/kota, 34 pemerintah provinsi, serta unit kerja pelayanan publik kementerian/lembaga yang ada di daerah.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 21/2017. Di dalam keputusan tersebut, ada tiga lokasi yang ditetapkan untuk penyelenggaraan evaluasi pelayanan publik, yakni Kantor Pertanahan, Balai POM, serta Kepolisian Resor.
Adapun, unit penyelenggara pelayanan publik di kabupaten/kota, meliputi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan rumah sakit umum daerah (RSUD). Untuk pemerintah provinsi, penyelenggara pelayanan publik yang akan dievaluasi adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, setidaknya ada enam hal yang akan dievaluasi yakni standar pelayanan, survei kepusan masyarakat.
Selain itu, pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional, inovasi pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, dan road map pengembangan sistem pengelolaan pelayanan publik nasional.
Sekadar informasi, evaluasi serupa dilakukan terhadap Disdukcapil, PTSP, RSUD dan Polres di 59 kabupaten/kota pada tahun lalu. Sementara tahun ini, pelayanan publik yang dievaluasi ada yang satu, ada yang dua bahkan ada yang enam kabupaten/kota dalam satu provinsi.