Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar rapat kreditur pertama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group (dalam PKPU).
Rapat yang dipimpin oleh hakim pengawas Kisworo ini dihadiri oleh ratusan kreditur. Kreditur memenuhi ruang sidang Kartika IV, ingin menagih hak-hak mereka.
Kendati begitu, rapat kreditur tidak dihadiri oleh debitur KSP Pandawa Group dan Nuryanto selaku bos Pandawa. Keduanya diputus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 17 April 2017.
Salah satu pengurus PKPU Mohamad Deni mengatakan rapat kreditur pertama beragendakan pemberitahuan kepada para kreditur. Pengurus menghimbau kreditur untuk mendaftarkan tagihannya di kantor pengurus.
Selanjutnya, rapat verifikasi tagihan akan dilakukan pada 24 Mei mendatang.
"Dalam rapat verifikasi mendatang, baru bisa diketahui berapa jumlah kreditur dan tagihannya. Saat ini kami belum ada info apa-apa," katanya usai rapat kreditur, Rabu (3/4/2017).
Perkara No.24/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst ini bermula ketika seorang nasabah Farouk Elmi Husein (pemohon) mengaku menjadi korban dari mekanisme bisnis KSP Pandawa (termohon I). Termohon I memiliki utang senilai Rp137 juta ke Farouk dan telah jatuh tempo dan dapat ditagih.