Kabar24.com, JAKARTA — Sengketa repo saham PT Hanson Internasional Tbk. (MYRX) antara Goldman Sachs International dan Benny Tjokrosaputro masuk tahap pengajuan bukti.
Setelah sebelumnya kubu Benny mengajukan bukti tertulis, hari ini, Selasa (25/4/2017) giliran Goldman menyodorkan 163 alat bukti guna membuktikan transaksi saham MYRX sah secara hukum.
Kuasa hukum Goldman Sachs International, Harjon Sinaga dari firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo, mengatakan alat bukti yang diserahkan dalam persidangan memperlihatkan bahwa transaksi kliennya memang sah.
“Ada 163 bukti, kami menunjukkan bahwa transaksi memang sah. Untuk turut tergugat tidak tahu persis apakah juga mengajukan alat bukti,” tuturnya kepada Bisnis, Selasa (25/4).
Setelah agenda pengajuan bukti tergugat kemarin, sidang akan dilanjutkan pada 9 Mei beragendakan keterangan saksi dari penggugat.
Dalam berkas jawaban tergugat dan gugatan rekonvensi, Goldman Sachs mendapatkan saham-saham MYRX melalui tiga transaksi di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia.
Tergugat membeli total 425 juta lembar saham melalui Platinum Patners, dengan tanggal transaksi 27 Februari 2015, 13 Maret 2015 dan 21 Desember 2015.
Sementara itu, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Nadia Saphira dari Lucas and Partners mengatakan pihaknya harus memeriksa terlebih dahulu alat bukti yang dihadirkan tergugat.
“Dalam setiap persidangan kami dapat jatah dua saksi, jadi lihat persidangan mendatang saja. Buktinya dipelajari dulu semua, kami belum dapat menilainya,” katanya.
Nadia beranggapan, meskipun tergugat mendapatkan saham dari Platinum Partners, pihaknya enggan menyeretnya dalam daftar tergugat. “Kan, yang beli Goldman Sachs International. Kenapa kami melibatkan Platinum,” tuturnya.
Setahun sebelum transaksi antara Platinum dan tergugat berlangsung, tepatnya 27 Agustus 2014 penggugat telah memberikan 425 juta saham MYRX kepada Platinum Partners Value Arbitrage Fund, sebagai jaminan atas pinjaman Newrick Holdings Ltd.
Disebutkan dalam dokumen, antara Platinum dengan penggugat telah dibuat suatu perjanjian penjualan dan pembelian kembali (repo) atas saham-saham MYRX. Atas perjanjian Newrick dengan Platinum, seharusnya saham tersebut masih berada dalam penguasaan Platinum.
Perkara yang terdaftar dengan No. 618/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel turut melibatkan Citibank Indonesia. sebagai turut tergugat I dan PT Ficomindo Buana Registrar sebagai turut tergugat II.