Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Banding Referendum Turki Ditolak, Partai Oposisi Cari Upaya Hukum Lain

Partai oposisi utama turkey, CHP, mengatakan pada hari Rabu akan melakukan segala upaya hukum untuk mengajukan banding terhadap referendum Turki setelah dewan pemilihan utama menolak keberatan terhadap proses referendum.
Aprianto Cahyo Nugroho
Aprianto Cahyo Nugroho - Bisnis.com 19 April 2017  |  23:56 WIB
Banding Referendum Turki Ditolak, Partai Oposisi Cari Upaya Hukum Lain
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan - Reuters

Kabar24.com, JAKARTA – Partai oposisi utama Turki, CHP, mengatakan pada hari Rabu (19/4/2017)  akan melakukan segala upaya hukum untuk mengajukan banding terhadap referendum Turki setelah dewan pemilihan utama menolak keberatan terhadap proses referendum.

Wakil ketua partai CHP Bulent Tezcan mengatakan pihaknya akan mengevaluasi apakah mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah HAM Eropa.

"Ini adalah krisis legitimasi yang serius. Kami akan menggunakan seluruh cara hukum yang ada,” ungkap Tezcan saat siaran langsung di televisi Turki, seperti dikutip Reuters.

Partai-partai oposisi, termasuk CHP dan partai pro-Kurdi HDP meminta dewan pemilu untuk membatalkan referendum hari Minggu lalu, di mana opsi setuju untuk meninggalkan sistem parlementer menang tipis.

Mereka mengajukan keberatan lantaran karena surat suara yg tdk dicap dimasukkan dalam penghitungan suara sah. Namun, Dewan Pemilihan Tinggi turki keberatan tersebut.

"Keberatan oleh partai HDP, CHP dan Vatan mengenai referendum 16 April lalu dibahas secara terpisah dan sebagai hasil dari evaluasi, banding ditolak dengan 10 orang melawan dan 1 suara yang menerima," kata dewan pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

turki referendum
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top