Bisnis.com,JAKARTA- Para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat harus menghormati prosedur hukum yang diamanatkan oleh negara kepada institusi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang berwenang melakukan pencekalan kepada siapapun untuk memudahkan penyidikan perkara.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai, setiap aturan hukum yang sudah ditetapkan tidak bisa diintervensi oleh kepentingan politik, termasuk oleh pimpinan DPR yang keberatan jika Setya Novanto dilarang berpergian ke luar negeri oleh KPK.
Menurut dia, penyidikan kasus korupsi KTP elektronik yang menyenggol nama Nocanto sudah masuk dalam rana penegakkan hukum, dan KPK tentu saja tidak sembarangan menggunakan wewenangnya dalam mencekal seseorang.
Baca Juga
“Saya rasa sangat amat salah, ketika proses pencekalan justru coba diintervensi. KPK mencekal agar sewaktu-waktu bisa meminta keterangan tambahan dari Setya Novanto,” ungkapnya, Minggu (16/4/2017).
Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa sesuai amanat yang diberikan oleh undang-undang, komisi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pencekalan terhadap siapapun yang dianggap berkaitan erat dengan penyidikan suatu tindak pidana korupsi.
Pihaknya juga meyakini Presiden Joko Widodo memaklumi langkah yang diambil oleh KPK sehingga tidak akan melakukan intervensi apapun meski muncul protes dari para pimpinan DPR terkait pencekalan itu.
“Harus dibedakan mana sikap individu dan mana sikap kelembagaan,” pungkasnya.