Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pihaknya telah memerintahkan Komisi III DPR untuk memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie setelah Ketua DPR Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri.
"Jadi kemarin juga ada penugasan kepada Komisi III DPR untuk melakukan berbagai upaya penyelidikan di tingkat komisi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/4).
Dia mengakui, banyak kesalahan dalam hal pencegahan Novanto ke luar negeri karena ketua umum Partai Golkar itu masih berstatus saksi, bukan sebagai tersangka dalam kasus KTP-El.
"Belum masuk pada proses pro justicia, dia (Novanto) saksi. Berdasarkan keputusan MK yang menganulir salah satu pasal di UU Imigrasi (pencegahan) itu tidak boleh dilakukan," ujarnya.
Bahkan, Fahri mengatakan dalam posisinya sebagai Ketua DPR sekaligus diplomat, pencegahan atas Novanto itu tidak tepat. Pasalnya, Indonesia sedang mengikuti berbagai pertemuan internasional, termasuk lobi DPR melanjutkan ikhtiar yang sudah dilakukan setelah kedatangan Raja Salman dari Arab Saudi.
Sementara itu, Novanto mengaku belum membaca surat pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, demikian dia menyatakan menyerahkan sepenuhnya urusan pencegahan berpergian ke luar negeri tersebut kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Baca Juga
"Wah nanti Pak Fahri itu, saya belum baca," ujarnya sambil bergegas masuki lift di Gedung Nusantara III DPR.
Pimpinan DPR sebelumnya mengirimkan nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas Keputusan Ditjen Imigrasi itu.
Fahri Hamzah mengatakan, bahwa sikap itu telah disepakati oleh seluruh pimpinan fraksi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Menurut Fahri, pencegahan Novanto ke luar negeri akan berdampak kepada kinerja kelembagaan DPR RI. Sebab, banyak agenda luar negeri yang harus didatangi oleh Novanto.