Kabar24.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo terkait dicegahnya Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan KPK merupakan lembaga independen, sehingga tidak bisa ada intervensi
"Ya ini, KPK kan lembaga independen, tidak ada bisa intervensi. Presiden pun tentu tidak bisa intervensi," ujarnya.
JK meyakini pencegahan Ketua DPR tidak akan menimbulkan gejolak yang berarti.
"Enggak lah, parlemen itu sangat menghormati hukum."
Kalla mengajak semua pihak untuk menunggu seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK hingga selesai.
Baca Juga
"Kita lihat proses hukum, kita hormati proses hukum," katanya.
Pencegahan Setya Novanto ke luar negeri selama 6 bulan ditegaskan dengan adanya surat pencegahan dari Ditjen Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan cegah itu dilakukan lantaran keterangan Novanto diperlukan KPK terkait penyidikan kasus korupsi E-KTP dengan tersangka Andi Narogong