Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Pidana Perbankan, Otoritas Keuangan Dituntut Lakukan Dua Hal Ini

Otoritas Keuangan diingatkan memperkuat sistem dan teknologi informasi guna menekan pidana perbankan.
Ilustrasi: Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol (tengah), digiring ke Rutan Cipinang, seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2015). Ricky Tampinongkol adalah satu dari 8 orang yang tertangkap oleh penyidik KPK saat bertransaksi diduga suap terkait pembahasan Perda pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, dengan barang bukti uang USD11.000 dan Rp60 juta.  /ANTARA
Ilustrasi: Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol (tengah), digiring ke Rutan Cipinang, seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2015). Ricky Tampinongkol adalah satu dari 8 orang yang tertangkap oleh penyidik KPK saat bertransaksi diduga suap terkait pembahasan Perda pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, dengan barang bukti uang USD11.000 dan Rp60 juta. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Keuangan diingatkan memperkuat sistem dan teknologi informasi guna menekan pidana perbankan.

Anggota Komisi XI Maruarar Sirait mengatakan perlambatan ekonomi membuat kejahatan perbankan juga meningkat. Untuk itu para pemilik harus memastikan merekrut orang-orang yang berintegritas tinggi.

"[Manajemen yang memiliki] Integritas dan kehati-hatian sistem yang utama [menekan pidana perbankan]," kata Maruarar di Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Selain perekrutan SDM, dia mengatakan penguatan pengawasan internal juga diperlukan. Hal itu juga mesti didukung sistem teknologi informasi yang kuat.

Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri menetapkan Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Papua Johan Kafiar serta debitur Thomas Murti sebagai tersangka. Johan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkaya diri atau orang lain yang merugikan negara.

Johan diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan cara pemberian kredit kepada PT. Sarana Bahtera Irja (SBI) yang melanggar Perundang-undangan, SOP BPD Papua dan Peraturan Bank Indonesia.

Selain itu terdapat unsur pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Sangkaan ini dapat dihukum minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Penyidik di Bareskrim juga telah menyita 3 buah kapal kargo serta sejumlah aset Thomas Murti sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

Kapal-kapal ini juga dalam proses lelang untuk menghindari kerugian lebih jauh karena penurunan nilai aset. Kapal-kapal ini dilelang dengan nilai limit Rp9 miliar hingga Rp12,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper