Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menyatakan sikap atas nota keberatan dari DPR soal pencekalan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri.
Ditjen Keimigrasian Departemen Hukum dan HAM mencekal Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan karena berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik.
Lantas, pada Rabu (12/4/2017) DPR melayangkan nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencekalan tersebut. Namun, Presiden belum bisa mengambil sikap, karena belum membaca surat tersebut.
Baca Juga
"Sampai hari ini belum sampai di meja saya. Tolong ditanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM [suratnya]. Jadi saya belum bisa komentar," kata Presiden di sela kunjungan kerjanya di Bandung, seperti dikutip dari siaran pers Istana Negara, Rabu (12/4/2017).
Nota keberatan dari DPR dilayangkan ke Presiden setelah DPR menggelar rapat Badan Musyawarah pada Selasa malam (11/4/2017).