Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Belum Bersikap atas Nota Keberatan Pencekalan Setya Novanto

Presiden Joko Widodo belum menyatakan sikap atas nota keberatan dari DPR soal pencekalan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri.
Presiden Joko Widodo memimpin Sidang Kabinet Paripurna terkait pagu indikatif RAPBN 2018 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/4)./Antara-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo memimpin Sidang Kabinet Paripurna terkait pagu indikatif RAPBN 2018 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/4)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menyatakan sikap atas nota keberatan dari DPR soal pencekalan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri.

Ditjen Keimigrasian Departemen Hukum dan HAM mencekal Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan karena berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik.

Lantas, pada Rabu (12/4/2017) DPR melayangkan nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencekalan tersebut. Namun, Presiden belum bisa mengambil sikap, karena belum membaca surat tersebut.

"Sampai hari ini belum sampai di meja saya. Tolong ditanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM [suratnya]. Jadi saya belum bisa komentar," kata Presiden di sela kunjungan kerjanya di Bandung, seperti dikutip dari siaran pers Istana Negara, Rabu (12/4/2017).

Nota keberatan dari DPR dilayangkan ke Presiden setelah DPR menggelar rapat Badan Musyawarah pada Selasa malam (11/4/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper