Kabar24.com, JAKARTA—KPPU memutus adanya pelanggaran pasal 22 UU No. 5/1999 dalam paket pekerjaan bendung di Tapanuli Utara dan Tengah tahun anggaran 2015 – 2017 dengan menyeret empat terlapor yang dinyatakan melakukan persekongkolan.
Ketua Majelis Komisi yang dipimpin Saidah Sakwan menilai telah adanya dugaan persekongkolan secara horizontal antara PT Kharisma Bina Konstruksi (Terlapor I), PT Hariara (Terlapor II), dan PT Rudi Jaya (Terlapor III).
Dalam amar putusan, Saidah menyebut adanya kesamaan kesalahan dalam dokumen penawaran, adanya kerja sama dalam mempersiapkan surat jaminan penawaran antara Terlapor II dan III, adanya kesamaan alamat IP antara Terlapor I, II, dan III.
“Bahwa Majelis juga menilai telah adanya persekongkolan secara vertikal antara Terlapor I, Terlapor II dan III yang tujuannya adalah menjadikan Terlapor I sebagai pemenang tender paket bendung di Sidilanitano dan Terlapor II sebagai pemenang tender di Sitakkurak,” tuturnya, Selasa (11/4/2017).
Atas putusan tersebut, Majelis Komisi menghukum Terlapor I membayar denda senilai Rp3,33 miliar, terlapor II senilai Rp4,71 miliar, dan Terlapor III senilai Rp893 juta.
Komisi juga merekomendasikan kepada Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatra II Prov. Sumatra Utara untuk memberikan sanksi administratif kepada Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi dan Konsultasi pada Satuan SNVT PJPA Sumatra II Sumut (Terlapor IV).
Baca Juga
Selain itu, Majelis menilai perlu adanya peninjauan ulang kompetensi seluruh Pokja Pengadaan dengan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada seluruh Unit Layanan Pengadaan di lingkungan instansi terkait sehingga pelelangan berikutnya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip persaingan usaha.
Hanya, dalam perkara No. 6/KPPU-L/2016 ini, Majelis Komisi menyatakan Terlapor V, Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa III Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak terbutki melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999.