Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilgub DKI 2017: Populi Center: Penundaan Tuntutan Ahok Tak Berpengaruh ke Elektabilitas

Direktur Populi Center Usep Saiful Ahyar menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang mengadili Ahok, memutuskan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan tidak berdampak pada elektabilitas jelang putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017.
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (11/4)./Antara
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (11/4)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Direktur Populi Center Usep Saiful Ahyar menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang mengadili kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memutuskan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan tidak berdampak pada elektabilitas jelang putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017.

"Saya pikir ini kan baru pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU]. Prosesnya kan masih panjang hingga pembacaan putusan hakim. Makanya, tidak berpengaruh pada elektabilitas calon gubenur nomor dua," ujarnya di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Dia mengatakan semua pihak sebaiknya menerima keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara terkait hal ini. Pasalnya, keputusan tersebut sepenuhnya hak hakim dan tidak ada intervensi dari pihak lain.

Apalagi, pertimbangan hakim menunda sidang hingga satu hari setelah pencoblosan Pilkada DKI Jakarta lantaran JPU belum bisa membacakan tuntutan karena belum selesai dalam penyusunan dan kekurangan materi.

"Polisi hanya mengusulkan, tapi yang memutuskan tetap Majelis Hakim. Ini kan kalau dilihat masih ranah hukum, tetapi karena berhubungan dengan Pilgub DKI pasti orang memaknai ada unsur politik. Padahal ya tidak juga," ucapnya.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Gara-gara hal itu, JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper