Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Penyelenggaraan Pemilu

Amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan uji materi Undang Undang Penyelenggara Pemilu terkait dengan ketentuan batas usia pencalonan bagi anggota Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kanan) dan Sekjen MK Guntur Hamzah menyampaikan keterangan kepada awak media tentang penanganan perselisihan hasil Pilkada di gedung MK, Jakarta, Senin (27/2)./Antara-M Agung Rajasa
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kanan) dan Sekjen MK Guntur Hamzah menyampaikan keterangan kepada awak media tentang penanganan perselisihan hasil Pilkada di gedung MK, Jakarta, Senin (27/2)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -  Amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan uji materi Undang Undang Penyelenggara Pemilu terkait dengan ketentuan batas usia pencalonan bagi anggota Komisi Pemilihan Umum.

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Mahkamah berpendapat  batas usia pencalonan atau batas berakhirnya masa jabatan setiap instansi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Dengan merujuk aturan tersebut, maka Mahkamah berkesimpulan sikap pembentuk undang-undang mengenai syarat batas usia pencalonan seseorang pejabat adalah suatu kebijakan hukum terbuka," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pendapat Mahkamah.

Mahkamah juga berpendapat bahwa syarat usia pencalonan yang ditetapkan tidak dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang tidak konstitusional.

Hal demikian sesungguhnya telah beberapa kali dipertimbangkan dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya, jelas Hakim Konstitusi Maria Farida.

Lebih lanjut Mahkamah menilai bahwa negara dapat ikut mengatur dan menentukan syarat-syarat pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Sepanjang syarat tersebut objektif dan merupakan kebutuhan yang dituntut oleh jabatan atau aktivitas pemerintahan yang bersangkutan dan tidak mengandung unsur diskriminatif," kata Hakim Konstitusi Maria Farida.

Sebelumnya, Fedhli Faisal menguji Pasal 11 UU Penyelenggara Pemilu huruf b terkait batas usia untuk menjadi anggota KPU.

Fedhli selaku Pemohon mendalilkan bahwa syarat batas usia untuk menjadi anggota KPU sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper