Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Bagian Perencanaan Kementerian Dalam Negeri Wisnu Wibowo menjanjikan akan mengembalikan seluruh uang yang diterimanya dari tersangka korupsi E-KTP Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil.
Wisnu mengatakan uang itu diterima ketika ia bekerja lembur hingga larut malam. Kali lain ia menerima uang dari Sugiharto di saat istrinya dirawat.
"Saya ingin membantah. Saya [totalnya hanya] diberi 10 juta [dalam berbagai kesempatan terpisah]," katanya.
Baca Juga
Wisnu juga mengatakan, dalam pemeriksaan, di hadapan penyidik ia menyatakan akan mengembalikan uang yang diterimanya. "Akan saya kembalikan," katanya ketika ditanya ulang oleh Jaksa KPK.
Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan proyek E-KTP. Dia bersama Irman, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Pada proyek senilai Rp 5,9 triliun ini, Irman diduga menerima duit Rp 3 miliar. Sedang Sugiharto mendapat Rp 400 juta. Kerugian negara dalam proyek ini ditaksir Rp 2,3 triliun.