Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya memutuskan untuk menghapus peraturan yang mewajibkan kepemilikan tabungan sebesar minimal Rp25 juta bagi pemohon paspor dengan tujuan wisata.
Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno, keputusan ini dibuat setelah melihat rekasi masyarakat terhadap peraturanyang dibuat pada 24 Februari 2017 tersebut.
"Sejak diterbitkan pada 24 Februari 2017, kami memantau reaksi media dan masyarakat.. Kami bisa melihat kecenderungan sentimen negaif dan positif. Sebagai pembuat kebijakan, kami tentu tidak boleh tutup mata, kita harus melihat. Sampai di sini diputuskan kata Rp25 juta didrop," Katanya, Senin (20/3/2017).
Agung menjelaskan, sebenarnya peraturan ini dibuat dengan tujuan melindungi warga negara Indonsia dari tindak pidana perdagangan orang serta menekan tingginya angka TKI non prosedural. Namun, masyarakat yang belum bisa memahami tujuan dibuatnya peraturan ini cenderung merespon negatif.
Pasca-penghapusan peraturan penyertaan buku tabungan dengan saldo minimalRp25 juta ini, pihak imigrasi pun akan menerapkan sejumlah peraturan lainnya seperti memperdalam proses wawancara pada saat pembuatan paspor.
Petugas imigrasi pun diberi kewenangan untuk meminta sejumlah dikumen tambahan bila diperlukan.
"Sementara ini dihilangkan [kewajiban menyertakan rekening tabungan dengan nilai minimal Rp25 juta], tapi ada proses lain seperti wawancara mendalam dan penyertaan berkas lain yang dibutuhkan. Jika petugas tidak yakin pemohon adalah genuine traveller maka permohonan ppaspor tidak dikabulkan," jelasnya.