Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Kabupaten Ini Berlaku Gerakan Shalat Lima Waktu Berjamaah

Jika sebelumnya ada gerakan shalat Zuhur berjamaah, lantas ada gerakan shalat Subuh berjamaah, kabupaten Barito Utara memberlakukan gerakan shalat lima waktu berjamaah.
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

 

Kabar24.com, MUARA TEWEH - Gerakan yang mengajak warga melakukan shalat berjamaah berlaku di sejumlah kabupten/kota.

Jika sebelumnya ada gerakan shalat Zuhur berjamaah, lantas ada gerakan shalat Subuh berjamaah, kabupaten Barito Utara memberlakukan gerakan shalat lima waktu berjamaah.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah memberlakukan gerakan shalat lima waktu berjamaah baik di masjid maupun langgar melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati Nadalsyah bagi aparatur dan masyarakat yang beragama Islam.

"Surat edaran sudah kami edarkan sejak kemarin sampai ke kecamatan," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Setda Barito Utara (Barut), Dharma Rayadi di Muara Teweh, Jumat (17/3/2017).

Surat Bupati Barito Utara Nadalsyah dengan Nomor 450/151/Kesra dan Kemas tertanggal 6 Maret 2017 menindaklanjuti Surat Gubernur Kalteng tanggal 23 Peberuri 2017 perihal gerakan shalat lima waktu berjamaah sebagai upaya peningkatan iman dan taqwa aparatur dan masyarakat secara terencana, terpadu dan terus menerus sepanjang hari.

Menurut Dharma, gerakan ini dalam surat bupati tersebut ditujukan kepada semua aparatur sipil negara (ASN), pengawai BUMN/BUMD, pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak, pegawai perbankan, perusahaan swasta, perguruan tinggi negeri/swasta, sekolah/madrasah yang beragama Islam agar melaksanakan sholat lima waktu berjamaah.

"Kegiatan itu dilakukan baik di masjid, mushalla atau langgar di lingkungan masing-masing, kecuali bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat agar menyesuaikan," katanya.

Dharma menjelaskan, khusus untuk sholat Zuhur dan Ashar apabila waktu shalat sudah tiba atau adzan sudah dikumandangkan semua aktivitas perkantoran atau pekerjaan dan proses belajar mengajar agar dihentikan sementara untuk segera melaksanakan shalat berjamaah di masjid, mushalla atau langgar kantor tempat kerja atau ditempat yang terdekat.

Untuk menunjang gerakan shalat berjamaah, semua pihak diharapkan meningkatkan fasilitas dan rehabilitasi serta menjaga kebersihan tempat ibadah di lingkungan kantor tempat kerja masing-masing.

"Bagi seluruh organisasi perangkat daerah di Kabupaten Barito Utara yang melaksanakan kegiatan baik upacara di lapangan maupun rapat dan proses belajar mengajar agar selalu memperhatikan waktu shalat terlebih lagi waktu shalat Jumat," jelas Dharma mengutip surat bupati tersebut.

Sementara seorang warga Muara Teweh, Arief Mahing menyambut baik diberlakukannya gerakan shalat lima waktu berjamaah karena manfaatnya sangat baik terutama meningkatkan ketaqwaan dalam beribadah.

"Semoga dengan ini Kalteng khususnya Barito Utara akan lebih berkah, damai, aman dan tentram," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper