Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratu Atut Minta Para Kepala Dinas Biayai Andika Hazrumy

Mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah meminta sejumlah kepala dinas di pemerintah provinsi Banten untuk membiayai aktivitas anaknya, Andika Hazrumy yang saat ini merupakan wakil gubernur Banten 2017-2022 terpilih.
Putra pertama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6)./Antara-Sigid Kurniawan
Putra pertama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah meminta sejumlah kepala dinas di pemerintah provinsi Banten untuk membiayai aktivitas anaknya, Andika Hazrumy yang saat ini merupakan wakil gubernur Banten 2017-2022 terpilih.

"Pada sekitar Juli tahun 2012, Ratu Atut memanggil Kadis Kesehatan Banten Djaja Budi Suhardja, Kadis Sumber Daya Air Banten Iing Suwargi dan Kadis Pendidikan Nasional Banten Hudaya Latuconsina.

Dalam pertemuan tersebut hadir juga Tubagus Chaeri Wardana dan Andika Hazrumy yang merupakan anak terdakwa, pada saat itu terdakwa menyampaikan keluhan tentang adanya kebutuhan operasional atau dana taktis yang diperlukan terdakwa selaku Gubernur Banten dan Andika Hazrumy selaku anggota DPD RI," kata jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina saat pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Selain itu, Atut menanyakan kepada para kepala dinas yang hadir mengenai kelanjutan pekerjaan dalam lelang pengadaan pada masing-masing dinas dan meminta untuk mengalokasikan dana taktis atau operasional untuk kepentingan Atut dan Andika Hazrumy.

"Untuk memenuhi permintaan terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meminta staf PT Bali Pacific Pragama Dadang Prijatna menemui Djaja di kantor Dinkes Banten untuk menyerahkan daftar proyek seluruh pengadaan pada Dinkes Banten dan alokasi anggaran yang akan diberikan ke terdakwa sebesar 2,5 persen dari total proyek yang dikerjakan Wawan untuk memenuhi kepentingan dana taktis dan operasional terdakwa selaku Gubernur Banten," tambah jaksa.

Didakwa Korupsi

Atut bersama Wawan dalam perkara ini didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan invstigatif BPK pada 31 Desember 2014.

Perbuatan itu menguntungkan Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp3,859 miliar dan memperkaya orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebesar Rp50,083 miliar, Yuni Astuti Rp23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo Rp590 juta, Ajat Ahmad Putra Rp345 juta, Rano Karno sebesar Rp300 juta, Jana Sunawati Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp76,5 juta, Tatan Supardi sebesar Rp63 juta, Abdul Rohman sebesar Rp60 juta, Ferga Andriyana sebesar Rp50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp20 juta, Suherma sebesar Rp15,5 juta, Aris Budiman sebesar Rp1,5 juta dan Sobran Rp1 juta.

Selain itu, Atut juga didakwa memeras anak buahnya yaitu Djaja Buddy Suhardja sebesar Rp100 juta, Iing Suwargi Rp125 juta, Sutadi Rp125 juta serta Hudaya Latuconsina sebesar Rp150 juta sehingga seluruhnya sebesar Rp500 juta untuk biaya pelaksanaan istigasah (pengajian).

Berdasarkan "real count" Komisi Pemilihan Umum Daerah Banten, Andika bersama dengan Gubernur Wahidin Halim unggul 50,95 persen dari pasangan nomor urut 2, Rano Karno - Embay Mulya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper