Kabar24.com, JAKARTA - Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Polri Kombes Pol Dadang Hartanto menyerahkan langsung pedang emas dari Raja Salman kepada Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, hari ini, Selasa (7/3/2017).
Dia mengklarifikasi sejumlah informasi yang beredar mengenai pedang emas yang diberikan Duta Besar Arab Saudi kepada Kapolri Tito Karnavian itu.
"Informasi yang berkembang cenderamata itu adalah pedang emas, namun fakta kita buka panjangnya satu meter dan di dalamnya warna perak. Pedang memiliki bungkus warna keemasan, jadi perkiraan kami ini bukan pedang dari emas, tapi pedang berwarna keemasan," ungkap Dadang di Jakarta.
Dadang memperkirakan harga pedang ini tidak lebih dari Rp10 juta.
"Jadi kami serahkan hari ini, kemudan diterima langsung oleh beliau, Pak Wakil Ketua KPK. kemudian kami diberikan tanda terima. Nanti akan dicek dalam beberapa hari, akan dinilai KPK apakah keputusannya apakah dikembalikan atau tidak adalah keputusan KPK," kata Dadang.
Laode mengatakan, KPK membutuhkan waktu 10-15 hari untuk menentukan apakah pedang ini termasuk gratifikasi atau bukan.
"Ketika Kapolri terima ini, Kapolri juga menyerahkan plakat. Ini pertukaran cinderamata biasa. Mengenai keaslian ini emas atau tidak, nanti akan dicek bagian gratifikasi.
Biasanya butuh waktu 10-15 hari menyelesaikan laporan, setelah itu kami akan laporkan apakah bisa disimpan atau diletakkan di museum, nanti akan kami laporkan," tambah Laode.