Kabar24.com, JAKARTA— Panitia Khusus (Pansus) Harga Tandang Buah Segar (TBS) Sawit Dewan DPRD Sulawesi Barat bertandang ke KPPU untuk melaporkan rendahnya harga sawit petani mandiri akibat dugaan monopsoni oleh dua perusahaan besar yang beroperasi di daerah tersebut.
Rayu, Ketua Pansus ) Harga Tandang Buah Segar (TBS) Sawit DPRD Sulawesi Barat, mengatakan anak usaha PT Astra Agro Lestari dan PT. Unggul Widya Teknologi Lestari (PT UWTL), yang menjadi perusahaan terbesar sawit di Sulbar, diduga punya peranan penting dalam penentuan harga sawit petani mandiri.
“Ini masalah sudah bertahun tahun, sekarang harga di Sulbar Rp1.500 per kilogram, padahal di Kaltim Rp1.900. Bahkan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Sulbar Nomor 12 Tahun 2016 tentang penetapan harga TBS juga tidak digubris,” tuturnya, Senin (6/3/17).
Tidak hanya itu, perusahaan juga dianggap melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS).
Menanggapi laporan Pansus DPRD Sulbar, Ketua KPPU Syarkawi Rauf, akan segera menindaklanjuti laporan, dengan melakukan peninjauan maupun pemanggilan kepada dua perusahaan tersebut.
Menurutnya, persoalan sawit menjadi masalah ketika ada perusahaan besar yang memperoleh sawit dari kebun sendiri, ditambah dengan kemitraan plasma, baru terakhir membeli sawit dari petani mandiri.
“Karena perusahaan itu pembeli, akibatnya penentuan harga oleh petani ditentukan oleh pemain besar. Yang dirugikan tentu petani mandiri, karena mereka tidak memiliki kaitan langsung dengan perusahaan,” katanya.
Selain melakukan pemanggilan, KPPU juga akan mempelajari regugasi mengenai penjualan sawit dari petani yang harus melewati pihak ketika. Lalu bagaimana beleid tersebut mengatur keberadaan pihak ketiga tersebut.