Bisnis.com, DENPASAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha diminta tidak hanya memperhatikan asal legal formal tetapi juga kontribusi perusahaan dalam mengangkat ekonomi suatu wilayah sebelum memutuskan perusahaan bersalah atau tidak dalam dugaan praktik monopsoni.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur PT Algae Sumba Timur Lestari (Astil) Gusti Ayu Sintawati dalam persidangan dugaan monopsoni rumput laut di Sumba Timur yang digelar di Kuta, Bali.
Menurutnya, jasa perusahaan yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini sangat besar dalam mengangkat perekonomian salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
“Pendapatan petani di sana dari awalnya hanya Rp1,5 juta per bulan sekarang sekarang sudah jauh meningkat dari itu. Sebelumnya, mereka susah mendapatkan penghasilkan,” jelasnya saat di persidangan, Kamis (18/8/2016).
Sidang dugaan monopsoni di Sumba Timur mengagendakan keterangan dari Dirut PT Algae Sumba Timur Lestari (Astil) I Gusti Ayu Sintawati, dan Kadis Kelautan dan Perikanan Sumba Timur Maxon M Pekuwali. Persidangan dilakukan di salah satu hotel bintang lima di kawasan Jalan Raya Pantai Kuta, Bali.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa keberadaan pabrik Astil mengangkat perekonomian Sumba Timur, dibuktikan dengan jumlah petani rumput laut sebanyak 5.600 orang dari sebelumnya hanya 1.000 orang. Perusahaan daerah ini juga menjadi salah satu proyek percontohan bagi kabupaten lain yang akan membangun pabrik rumput laut untuk mengentaskan kemiskinan.
Dia menyebutkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga Kementerian Desa Tertinggal sudah membangun sebanyak 74 pabrik rumput laut di sejumlah lokasi di Tanah Air, tetapi yang mampu beroperasi dengan baik hanya 3-4 pabrik. Bahkan, dia mengklaim pabrik Astil merupakan BUMD rumput laut terbaik di Indonesia, sehingga sudah selayaknya menjadi pertimbangan bagi KPPU.
Hingga kini, Astil tercatat memiliki kapasitas produksi ATC sebanyak 10 ton per bulan, dengan nilai asset mencapai Rp11 miliar. Padahal, pembangunan pabrik Astil tidak mudah karena berlokasi di pelosok serta memiliki sejumlah kendala lain seperti SDM tetapi mampu dibuktikan berjalan dengan baik.
“Setidaknya hal-hal itu dapat menjadi pertimbangan bagi majelis KPPU untuk memutuskan. Tentu tidak ada yang sempurna upaya-upaya yang dilakukan, tetapi lihatlah dampak ekonomi yang berhasil diciptakan,” pintanya.
Ketua Majelis Sidang M. Nawir Messi menjanjikan akan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan bukti-bukti di persidangan termasuk status Astil sebagai perusahaan yang berhasil mengubah kondisi perekonomian setempat. Nawir menegaskan semua informasi, dan data yang disampaikan di persidangan akan menjadi pertimbangan majelis, serta dipastikan tidak akan diabaikan.
“Sekali lagi tidak ada fakta perkembangan di persidangan yang tidak dipertimbangan, kecuali data tidak masuk persidangan itu namanya penyembunyian informasi,” jelasnya usai sidang.
Dia menuturkan proses persidangan terhadap Astil sebagai upaya membuktikan bahwa tindakan menutup akses pembelian oleh pihak lain melanggar ketentuan. Adapun terkait keberadaan Astil, pihaknya tidak mempermasalahkan.
Nawir menuturkan bahwa pengambilan keputusan dugaan monopsoni di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) diperkirakan baru akan dilakukan dalam tempo sebulan ke depan. Dia mengungkapkan dalam dua minggu ke depan pihaknya masih akan mengumpulkan data-data untuk memperkuat keputusan dugaan tersebut.
Sementara itu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menegaskan praktek pembelian tunggal di tetap tidak diperkenankan. Meskipun yang dirugikan hanya tengkulak dan bukan petani, praktek seperti itu tetap tidak boleh dilakukan karena akan merugikan pemain lain.
“Kalau misalnya dia jadi pembeli tunggal dan tidak merugikan yang lain tidak masalah. Kalau tengkulak kan selama ini kan mereka tidak mau disebut tengkulak. Nah biasanya kalau monopsoni yang dirugikan petani karena banyak kasus misalnya di garam sperti di Madura yang dirugikan petani karena yang ditekan pasti harga di tingkat petani,” jelasnya.