Kabar24.com,JAKARTA--Setelah Komisi Pengawasn Persaingan Usaha menjatuhkan sanksi kepada Honda-Yamaha terkait kartel motor skuter matik, KPK menyatakan dukungan untuk ikut juga mengusut dugaan kasus pelanggaran Undang-undang Anti Monopoli di sektor privat.
Atas situasi ini ekonom INDEF yang fokus meneliti masalah kartel ekonomi, Nailul Huda mengapresiasi KPK yang mendukung KPPU membongkar kartel motor matik.
Menurutnya, setidaknya ada dua poin yang patut diperhatikan yakni pertama, dukungan KPK untuk mengusut dugaan adanya korupsi di lingkungan swasta. Hal ini sesuai dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terbaru yang menyangkut tindak pidana korporasi.
“Kedua, KPK juga harus menyasar apakah ada peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah baik PP, Permen, maupun Perdirjen yang merugikan masyarakat luas di mana KPPU tidak dapat menyentuhnya," ujarnya, Jumat (3/3/3017).
Dia menjelaskan, kadang kala sektor swasta melakukan apa yang sudah diatur pemerintah namun peraturan yang dibuat pemerintah tersebut justru berpotensi menjadikan swasta melanggar peraturan UU No.5/1999. Dukungan KPK terhadap KPPU tersebut dinilai menjadi pintu masuk tersebut.
Sementara itu, Manager Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengungkapkan sanksi yang telah ditetapkan oleh KPPU patut diapresiasi karena lembaga ini merupakan lembaga yang integritasnya dapat dipercaya untuk menjadi wasit dalam bidang antimonopoli dan persaingan usaha.
Namun, di masa mendatang ada kemungkinan lembaga bentukan negara ini bisa dikebiri mengingat saat ini proses revisi terhadap Undang-undang tentang Persaingan Usaha tengah berjalan.
Menurutnya, dana dari APBN yang digunakan dalam membahas UU harus digunakan untuk menerbitkan regulasi yang bermanfaat, bukan mengkebiri KPPU.
Dia merasa revisi di DPR ini bisa mengurangi kewenangan KPPU padahal lembaga ini seharusnya diberi kewenangan penuntutan, penindakan serta penyelidikan pencucian uang di pengadilan. Jika hal ini dilakukan maka menurutnya, kekuatan KPK dan KPPU dapat fokus pada penindakan korupsi di sektor swasta.
Terkait proses revisi itu, Huda juga menambahkan agar prosesnya bersifat terbuka, tidak ada konflik kepentingan dibalik revisi itu. Masyarakat, lanjutnya, mendukung agar KPPU semakin kuat, namun tidak juga mengganggu sektor swasta.
Dukungan sektor swasta tidak dapat dipungkiri tetap diperlukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan UU No 5/1999. “Penguatan KPPU bertujuan untuk mewujudkan persaingan yang sehat tanpa melemahkan sektor swasta” pungkasnya.