Kabar24.com, MAKASSAR—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menunda sementara proses pemekaran daerah. Kementerian tersebut memilih untuk fokus pada proses pembangunan dan perencanaan daerah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini kementeriannya telah menerima 237 usulan pembuatan daerah otonom baru (DOB). Adapun, penundaan tersebut setidaknya akan berjalan selama lima tahun ke depan.
“Kami tuda dulu pemekaran, meskipun itu hak konstitusional. Fiskal kita terbatas sekali. Untuk itu kami akan lebih fokus dulu pada proses perencanaan dan pembangunan daerah bersama kementerian terkait seperti Bappenas,” katanya, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pusat dan Daerah Regional Indonesia Timur, Selasa (28/2/2017).
Menurut data yang dimiliki Kemendagri, dari 237 usulan DOB tersebut 87 di antaranya merupakan amanat dalam Ampres (Amanat Presiden). Adapun 150 lainnya merupakan usulan baru yang diterima Kemendagri dari pemerintah kota dan kabupaten dari berbagai daerah.
Dari 150 usulan baru tersebut, 34 di antaranya berupa pembenukan provinsi, 109 kabupaten dan 17 kota.
“Kadang usulan yang dimasukkan itu tidak masuk akan, misalnya ada yang sengaja mark up jumlah penduduknya hingga 10.000 jiwa, ada pula usul provinsi tetapi jumlah penduduknya tak lebih dari dati II,” lanjutnya.
Dia pun melanjutkan bahwa banyak daerah yang disetujui DOB-nya, namun justru gagal berkembang dengan baik. Berdasarkan data evaluasi Dirjen Otonomi Daerah, dalam 15 tahun terakhir telah ada 223 daerah baru yang muncul dari pemekaran, dan kurang lebih 30% di antaranya memperoleh predikat rendah.
Tjahjo mengatakan, dirinya sempat menemui sebuah daerah pemekaran yang hingga saat ini baru memiliki satu pegawai kejaksaan negeri.