Kabar24.com, JAKARTA – Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, berkicau dan meminta agar Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono jujur.Di tengah perseteruan Antasari dan SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono yang kerap dipanggil Ibas juga ikut berkicau lewat akun Twitternya, @Edhie_Baskoro, Selasa (14/2/2017).
Berikut kicauan Ibas:
Kampungan, Sangat tidak berkelas Fitnah Keji Antasari kepada @SBYudhoyono . Busuk! Sangat terbaca segala motif penzoliman ini #AAGateFitnah
Wahai Rakyatku & Saudara"ku. Janganlah kita larut dlm Demokrasi yg Menyesatkan (Fitnah). Masih bnyk cara yg lebih Ksatria menuju satu tujuan
Perseteruan kedua mantan ini, SBY dan Antasari, menjadi lebih mendapat sorotan publik karena terjadi ketika Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tinggal sehari lagi. Seperti diketahui, anak SBY yakni Agus Harimurti Yudhoyono bersama pasangannya Sylviana Murni akan berlaga di Pilgub DKI melawan pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat serta pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Di hadapan awak media hari ini, (14/2/2017), setelah memberikan laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Antasari meminta Susilo Bambang Yudhoyono berkata jujur perihal dugaan kriminalisasi terhadapnya.
“Kepada SBY, jujurlah. Beliau tahu perkara saya. Beliau perintahkan siapa untuk kriminalisasi Antasari?” kata Antasari, yang memimpin KPK pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Antasari Azhar menuduh Susilo Bambang Yudhoyono sebagai inisiator kriminalisasi terhadap dirinya.
“Inisiator kriminalisasi terhadap saya itu SBY,” kata Antasari di Kantor Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Ia pun lantas menceritakan suatu hal yang menurutnya bertahun-tahun tidak dia ungkap, yakni kejadian pada suatu malam di bulan Maret 2009, ketika CEO MNC Group Hari Tanoe mendatangi rumahnya.
Menurut dia, Hari datang atas perintah seseorang di Cikeas, yang meminta Antasari yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Aulia Pohan yang sedang terseret kasus korupsi.
“Hari diutus oleh Cikeas, Beliau minta agar saya tidak menahan Aulia Pohan,” ucap Antasari.
Antasari menolak permintaan itu karena melanggar standar prosedur operasi KPK. Namun, Hari memperingatkannya. "Hari bilang, 'kalau saya enggak bisa penuhi target, bagaimana saya laporan? Saya bisa ditendang dari Cikeas. Nanti keselamatan Bapak bagaimana? Bapak hati-hati'," kata Antasari menirukan perkataan Hari Tanoe.
Dalam percakapannya dengan Hari, Antasari menegaskan bahwa dia tidak kompromi dalam menangani kasus. “Saya sudah milih profesi penegak hukum. Risiko apa pun saya terima,” ujarnya, menegaskan.
Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menjawab pengakuan Antasarai Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lewat cuitannya di akun @SBYudhoyono.
Berikut cuitan @SBYudhoyono, Selasa (14/2/2017):
- Yg saya perkirakan terjadi. Nampaknya grasi kpd Antasari punya motif politik & ada misi utk serang & diskreditkan saya (SBY) *SBY*
- Satu hari sebelum pemungutan suara Pilkada Jakarta (saya duga direncanakan), Antasari lancarkan fitnah & tuduhan keji terhadap saya *SBY*
- Tujuan penghancuran nama SBY oleh Antasari & para aktor di belakangnya ~ agar Agus-Sylvi kalah dlm pilkada besok, 15 Feb 2017. *SBY*
- Apa belum puas terus memfitnah & hancurkan nama baik saya sejak November 2016, agar elektabilitas Agus hancur & kalah *SBY*
- Luar biasa negara ini. Tak masuk di akal saya. Naudzubillah. Betapa kekuasaan bisa berbuat apa saja. Jangan berdusta. Kami semua tahu *SBY*
- Dalam waktu dekat akan saya sampaikan bantahan & penjelasan saya. Saya ingin saudaraku rakyat Indonesia tahu kebenaran yg sejati *SBY*
Antasari membuat KPK menjadi perhatian karena menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun karirnya kemudian terhenti karena dia didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin. Ia ditahan sejak Mei 2009. Dia dan kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.
Pada 10 November 2016 Antasari meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Tangerang dengan status bebas bersyarat. Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi dia sehingga statusnya sekarang bebas murni.