Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Pandangan Partai Golkar Soal Penistaann Agama

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, menilai dugaan penghinaan, penodaan, penistaan agama, bukan merupakan delik aduan, karena negara harus hadir untuk mengambil tindakan dan langkah selanjutnya sepanjang ada unsur-unsurnya dalam KUHP dan dibuktikan di pengadilan.
Agun Gunandjar/Antara
Agun Gunandjar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, menilai dugaan penghinaan, penodaan, penistaan agama, bukan merupakan delik aduan, karena negara harus hadir untuk mengambil tindakan dan langkah selanjutnya sepanjang ada unsur-unsurnya dalam KUHP dan dibuktikan di pengadilan.

"Belajar agama bukan seperti pendidikan formal yang hanya beberapa tahun. Apalagi agama di Indonesia banyak dan ada kepercayaan juga," katanya dalam dengar pendapat umum Panitia Kerja RUU KUHP Komisi III DPR dengan perwakilan organisasi keagamaan  Senin (6/2/2017). Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dipimpin oleh Ketua Panja, Benny K Harman, di Gedung MPR/DPR/DPD RI.

Pada rapat Panja RUU KUHP tersebut juga mengemuka usulan tentang perlunya perumusan definisi dari penghinaan, penistaan, dan penodaan dalam RUU KUHP dan menjadi hukum positif nantinya.

Sebelumnya, dikabarkan DPR 'terbelah'  dipicu oleh  perbedaan pendapat tentang aspek hukum dari orang yang diduga sebagai pelaku penondaan, penistaan dan penghinaan agama.

Pada rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI menyampaikan pandangan berbeda-beda dengan pertimbangan masing-masing sehingga terjadi perdebatan.

Ada yang mengatakan penistaan agama harus menjadi delik aduan yang masuk dalam usulan Bab VII RUU KUHP yang sedang dibahas.

Ada pula yang mengatakan menilai dugaan penghinaan, penodaan, penistaan agama, bukan merupakan delik aduan, karena negara harus hadir untuk mengambil tindakan dan langkah selanjutnya sepanjang ada unsur-unsurnya dalam KUHP dan dibuktikan di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper