Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN PENISTAAN AGAMA: Wakil Ketua DPR Pertanyakan Penyadapan Telepon SBY ke Ma’ruf Amin

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyesalkan sikap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya yang lebih banyak mengintervensi saksi KH. Ma'ruf Amin yang merupakan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpilih, Ma'ruf Amin (tengah) berjalan meniti tangga ketika penutupan Musyawarah Nasional (Munas) IX MUI di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/8) dini hari. Ma'ruf Amin terpilih menjadi ketua MUI periode 2015-2020 secara musyawarah mufakat melalui tim formatur menggantikan Din Syamsuddin./Antara
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpilih, Ma'ruf Amin (tengah) berjalan meniti tangga ketika penutupan Musyawarah Nasional (Munas) IX MUI di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/8) dini hari. Ma'ruf Amin terpilih menjadi ketua MUI periode 2015-2020 secara musyawarah mufakat melalui tim formatur menggantikan Din Syamsuddin./Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyesalkan sikap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya yang lebih banyak mengintervensi saksi KH. Ma'ruf Amin yang merupakan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Agus, saksi dihadirkan seharusnya untuk menjaga keadilan atas proses hukum yang terjadi, bukan justru ditekan. "Apalagi tokoh umat itu diancam untuk dipidanakan karena dianggap berbohong," ujarnya.

"Kita ketahui bahwa Ketua MUI ini adalah orang yang sangat dihormati oleh umat Islam di Indonesia. Kami sangat menyesalkan ada kejadian di sidang kemarin," kata Agus kepada wartawan menanggapi perkembangan baru sidang dugaan penistaan agama tersebut, Rabu (1/2/2017).

"Suatu hal yang tidak dihormati pasti masyarakat Indonesia akan memberikan perlawanan-perlawanan dan rasanya ini akan menjadi situasi yang lebih tidak kondusif," ujarnya.

Terkait tudingan hukum Ahok bahwa saksi itu berafiliasi dengan pasangan cagub dan cawagub nomor urut 1 Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)-Sylviana Murni, merupakan satu keanehan, apalagi dengan mengklaim mendapat rekaman.

"Ini menjadi persoalan yang sangat penting dan rasanya juga harus diperhatikan karena menyadap informasi itu adalah sesuatu pelanggaran undang-undang ITE, apabila memang dirinya tidak memiliki kewenangan," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa penistaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam akan menuntut KH Mar'uf Amin karena dinilai memberikan kesaksian bohong.

Ahok bersama tim kuasa hukumnya mengklaim mempunyai bukti KH Ma'ruf Amin menerima telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono.

“Jadi jelas tanggal 7 Oktober saudara saksi saya berterima kasih ngotot bahwa saudara saksi tidak berbohong, tapi kalau berbohong kami akan proses secara hukum saudara saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti,” kata Ahok.

KH Ma'ruf Amin diperiksa selama tujuh jam pada sidang kedelapan Ahok. Sedangkan Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper