Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyesalkan sikap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya yang lebih banyak mengintervensi saksi KH. Ma'ruf Amin yang merupakan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Agus, saksi dihadirkan seharusnya untuk menjaga keadilan atas proses hukum yang terjadi, bukan justru ditekan. "Apalagi tokoh umat itu diancam untuk dipidanakan karena dianggap berbohong," ujarnya.
"Kita ketahui bahwa Ketua MUI ini adalah orang yang sangat dihormati oleh umat Islam di Indonesia. Kami sangat menyesalkan ada kejadian di sidang kemarin," kata Agus kepada wartawan menanggapi perkembangan baru sidang dugaan penistaan agama tersebut, Rabu (1/2/2017).
"Suatu hal yang tidak dihormati pasti masyarakat Indonesia akan memberikan perlawanan-perlawanan dan rasanya ini akan menjadi situasi yang lebih tidak kondusif," ujarnya.
Terkait tudingan hukum Ahok bahwa saksi itu berafiliasi dengan pasangan cagub dan cawagub nomor urut 1 Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)-Sylviana Murni, merupakan satu keanehan, apalagi dengan mengklaim mendapat rekaman.
"Ini menjadi persoalan yang sangat penting dan rasanya juga harus diperhatikan karena menyadap informasi itu adalah sesuatu pelanggaran undang-undang ITE, apabila memang dirinya tidak memiliki kewenangan," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa penistaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam akan menuntut KH Mar'uf Amin karena dinilai memberikan kesaksian bohong.
Ahok bersama tim kuasa hukumnya mengklaim mempunyai bukti KH Ma'ruf Amin menerima telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono.
“Jadi jelas tanggal 7 Oktober saudara saksi saya berterima kasih ngotot bahwa saudara saksi tidak berbohong, tapi kalau berbohong kami akan proses secara hukum saudara saksi, untuk membuktikan bahwa kami memiliki bukti,” kata Ahok.
KH Ma'ruf Amin diperiksa selama tujuh jam pada sidang kedelapan Ahok. Sedangkan Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.