Kabar24.com, YOGYAKARTA - Tragedi tewasnya tiga mahasiswa UII berbuntut panjang. Selain Rektor UII Harsoyo menyatakan mundur, Menristekdikti juga menegaskan akan ada sanksi bagi pelaku kekerasan di kampus.
Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi M. Nasir meminta perguruan tinggi tidak lagi menyertakan tindak kekerasan dalam setiap kegiatan kampus.
Hal itu dikatakan Nasir terkait penerimaan mahasiswa baru Agustus 2017 dan tanggapannya atas meninggalnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pascapendidikan dasar Mahasiswa Pencinta Alam UII di Tawangmangu, Jawa Tengah.
"Perguruan tinggi bukan tempat kekerasan. Kekerasan tidak boleh ada di perguruan tinggi," katanya saat ditemui wartawan pada Rakernas Kemristekdikti di Yogyakarta, Senin (30/1/2017).
Ia menegaskan, "Akan ada sanksi bagi pelaku kekerasan di kampus." "Kalau terjadi kekerasan, pertama pemberian sanksi terhadap pelaku kekerasan, kemudian sanksi kepada pihakl lembaganya. Kalau ada tindak pidana, kami akan serahkan pada pihak yang berwajib," katanya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa UII Yogyakarta dilaporkan menggelar pendidikan dasar pencinta alam di lereng Gunung Lawu, Tlogodlingo, Tawangmangu, Karanganyar, pada tanggal 13 sampai 20 Januari 2017. Tiga di antaranya meninggal dunia di puskesmas dan rumah sakit.
Tiga mahasiswa pencinta alam yang meninggal dunia yakni Muhammad Fadli, 20, asal Tibanbaru, Sekupang Batam; Syaits Asyam, 19, asal Sleman, Ilham Nurfadmi Listia Adi, 19, asal Lombok Timur.
Menteri Ristekdikti juga mengapresiasi keputusan Rektor UII mengundurkan diri.
"Saya mengapresiasi keputusan dia untuk mundur. Akan tetapi, tanggung jawab dalam masalah tersebut harus tetap dilaksanakan," katanya.
Pengunduran Rektor UII juga diikuti pengunduran diri Wakil Rektor III UII Abdul Jamil.