Bisnis.com, JAKARTA - Partai politik di DPR RI yang mengusulkan persyaratan batas ambang untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden atau "presidential threshold" pada RUU Pemilu terbelah menjadi dua kekuatan.
"Dari 10 partai politik di DPR RI, empat partai politik mengusulkan syarat 'presidential threshold' 20% kursi dan 25% suara. Sebaliknya, empat partai politik lainnya mengusulkan, persyaratan 'presidential threhold' dihapuskan," kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, pada diskusi "RUU Pemilu: Masih Perlukah Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Menurut Lukman, keempat partai politik yang mengusulkan syarat presidential threshold 20% kursi dan 25% suara adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.
Kemudian, empat partai politik lainnya yang mengusulkan dihapusnya syarat presidential threshold adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem.
Dua partai lainnya, mengusulkan syarat "presidential threshold" dengan persentase berbeda, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan 3,5% suara dan 7,0% kursi. Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan syarat "presidential threshold" yakni 25% kursi dan 25% suara.
"Karena masih ada dua kekuatan pengusul dan dua partai lainnya juga mengusulkan dengan besaran berbeda, maka dilakukan pemetaan terhadap usulan isu-isu krusial pada RUU Pemilu," kata Lukman Edy.
Politisi PKB ini menjelaskan, usulan syarat presidential threshold ini memberikan konsekuensi terhadap jumlah calon presiden yang diusulkan partai politik.
Menurut dia, jika dalam RUU Pemilu menyetujui penghapusan syarat presidential threhold maka seluruh partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan calon presiden.
"JIka pemilu 2019 diikuti 14 partai politik, ke-14 partai politik tersebut dapat mengusulkan calon presiden," katanya.
Lukman mengingkatkan, kemungkinan ada empat partai politik baru yang akan menjadi peserta pemilu 2019, dengan infrastruktur partai yang baru terbentuk maka masih riskan untuk mengusulkan calon presiden sendiri.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini juga melihat, jika 10 partai politik semuanya mengusulkan calon presiden, calon presidennya cukup banyak.
Lukman kemudian menjelaskan, partai politik yang mengusulkan syarat presidential threshold 20% kursi dan 25% suara, maka konsekuensinya ada sebanyak empat calon presiden yang diusulkan.
"Kalau hanya (empat) calon presiden dan tidak semua partai politik meraih 25% suara sehingga partai-partai akan melakukan koalisi," katanya.
Menurut dia, jika pembahasan RUU Pemilu menyetujui syarat presidential threshold 20% kursi dan 25% suara, partai-partai politik akan melakukan koalisi dengan mendekati partai politik besar.
Jika hanya ada empat calon presiden, kata dia, maka kemungkian partai politik yang didekati adalah empat besar misalnya, PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.
Parpol Pengusul Presidential Threshold Terbelah Dua
Partai politik di DPR RI yang mengusulkan persyaratan batas ambang untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold pada RUU Pemilu terbelah menjadi dua kekuatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium