Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Jual-Beli Jabatan, KPK Periksa Anak Bupati Klaten

KPK menjadwalkan pemeriksaan Andi Purnomo selaku Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten, Senin (16/1/2017).
Bupati Klaten Sri Hartini /Antara
Bupati Klaten Sri Hartini /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan Andi Purnomo selaku Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten, Senin (16/1/2017). Pemeriksaan itu berkaitan dengan suap jual beli jabatan di Klaten yang menjerat Bupati Klaten Sri Hartini.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka berinisial SUL. Andi yang juga merupakan anak dari Bupati Klaten diduga menjadi pengepul dalam jual-beli jabatan itu. Pasalnya, dalam proses penggeledahan kediaman Bupati Klaten, tim penyidik KPK mendapati uang senilai Rp3 miliar di kamar Andi.

Benar tidaknya adanya keterlibatan Andi, hingga berita ini ditulis, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Klaten tersebut. Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan,  KPK akan memanggil Andi untuk diperiksa, jika sudah mendapatkan informasi yang cukup.

“[Akan] dipanggil pada waktunya, tidak mungkin dipanggil tanpa bekal-bekal yang ada jadi lebih banyak saksi-saksi yang dipanggil adalah yang ikut memberi hadiah kepada penyelenggara negara tapi akan periksa lebih lanjut perantara atau yang mengumpulkan pemberian-pemberian tersebut,” ujarnya.

Bahkan, dia mengaku, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama pejabat yang melakukan praktik jual beli tersebut.

Febri juga menunjukkan daftar harga dari jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Klaten itu. Berdasarkan data, butuh uang senilai Rp80 hingga 400 juta untuk menduduki posisi eselon II, Rp30 hingga Rp80 juta untuk eselon III dan Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk eselon IV.

Dalam Dinas Pendidikan, Eselon II (Kepala Dinas) diberi harga Rp400 juta. Eselon III (Sek dan Bidang) Rp100 juta hingga Rp150 juta. Eselon IV (Subbag &Kasie) senilai Rp25 juta,  Kepala UPTD Rp50 hingga Rp100 juta, TU UPTD Rp25 juta, Kepala Sekolah SD senilai Rp75 sampai Rp125 juta, TU Sekolah Dasar Rp30 juta, dan Kepala Sekolah SMP Rp 80 hingga Rp150 juta.

Di sisi lain, untuk jabatan fungsional tertentu (Guru mutasi dalam kabupaten) dibanderol dengan harga Rp 15 sampai Rp60 juta, TU Puskesmas Rp5 hingga Rp15 juta, dan Jabatan Tetap (Tidak mutasi) Rp10 juta hingga Rp50 juta.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper