Kabar24.com, JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden.
Hal itu telah diserahkan dalam daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
“Sudah di DIM, Kamis [12/1/2017]. Usulannya PAN usulkan 0% [ambang batas parlemen dan presiden],” kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Senin (16/1/2017).
Viva menjelaskan ambang batas parlemen nyatanya tidak efektif. Disproporsional semakin tinggi sehingga mengurangi tingkat representasi keterwakilan rakyat.
Akibatnya juga suara sah nasional banyak yang hilang dan tidak bisa dikonversi menjadi kursi di parlemen.
Apabila tidak bisa dihilangkan, PAN meminta setidaknya tetap 3,5% seperti yang berlalku pada Pemilu 2014.
Ambang batas presiden, kata Viva, hanya mengurangi tumbuhnya calon-calon baru dan akan menghambat proses kompetisi. Alhasil peluang regenerasi tidak terbuka.
Meskipun ambang batas presiden dihilangkan, dia yakin tidak seluruh partai peserta pemilu akan mengusung calon masing-masing.
“Alasan kondisi politi, popularitas, elektabilitas. Pasti akan berkoalisi, karena harus realistis dan rasional,” ujarnya.
Adapun rencananya pembahasan pertama RUU Pemilu antara DPR dengan pemerintah akan dilaksanakan pekan ini, Kamis (19/1/2017).
Sejauh ini Panitia Khusus RUU Pemilu DPR telah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak, di antaranya pemerintah, TNI, kepolisian, kejaksaan, juga elemen masyarakat.
Sejumlah partai juga telah menyerahkan daftar inventaris masalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel