Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan memeriksa adik mantan Menpora Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional tahun anggaran 2010-2012 di Hambalang, Bogor.
Sebab, Choel memang sempat dikabarkan akan diperiksa KPK pada 24 November kemarin, namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan itu.
Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan KPK memang berencana untuk segera merampungkan kasus proyek yang terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Kendati, dia tak menampik bahwa kasus itu tidak bisa ditargetkan rampung pada tahun ini.
“Rencana harus sudah selesai 2016 tapi keliatannya tidak bisa, jadi mau tidak mau tahun depan tapi jangan sampai akhir tahun juga,” ujar Basaria di Universitas Bina Nusantara (Binus), Selasa (29/11/2016).
Kata Basaria, KPK memang saat ini tengah fokus menyelesaikan sejumlah kasus yang belum rampung seperti halnya korupsi pengadaan E-KTP, Hambalang dan Pelindo.
Namun, untuk merampungkan semuanya, KPK harus fokus pada satu per satu kasus.
“Prinsipnya kita akan selesaikan semua kasus yang tertinggal, karena kasian kalau terlalu lama jadi tersangka itu juga penderitaan mereka. Jadi satu-satu akan diselesaikan” ujar mantan Polwan itu.
“Kasus E-KTP kalau hampir bisa selesai akan pindah lagi, Bukan Hambalang saja tapi semua yang sudah ditersangkakan sebelumnya sudah pasti kita selesaikan. Targetnya tahun ini selesai tapi kelihatannya gak bisa jadi mau tidak mau 2017 kita lanjutkan kembali,” lanjutnya.
Pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi lebih baik jangan ditunda-tunda. Siapapun pelakunya, kata Ray, harus ditangani dengan tegas.
Namun, dirinya tak bisa menyebut bahwa proses penanganan Choel lamban. Sebab, setiap masalah korupsi menjadi berbeda ketika sudut pandangnya berbeda.
KPK menetapkan Choel menjadi tersangka pada 16 Desember 2015. Choel terakhir diperiksa sebagai tersangka di KPK pada 15 Januari 2016.
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dollar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.
Uang itu dalam dakwaan disebut diberikan secara bertahap yaitu Rp2 miliar diterima oleh Choel di kantornya dari PT. Global Daya Manunggal yang merupakan salah satu subkontraktor dalam proyek itu.
Uang itu diterima Choel melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam senilai Rp1,5 triliun dan Rp500 juta dari Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin yang adalah staf khusus Andi Mallarangeng.
Atas perbuatannya, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Segera Panggil Choel, KPK Akan Tuntaskan Kasus Hambalang
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan memeriksa adik mantan Menpora Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional tahun anggaran 2010-2012 di Hambalang, Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dewi Aminatuz Zuhriyah
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu