JAKARTA—Presiden Direktur Fox Indonesia Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) pengembalian uang yang diterimanya dari Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang Deddy Kusdinar kepada KPK telah ditandatangani.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan jika uang tersebut tidak terkait dengan proyek Hambalang, maka tidak akan diterima oleh KPK. Sebaliknya, jika uang yang diterima Choel tersebut masih terkait proyek Hambalang, maka KPK akan menerima pengembalian uang tersebut.
Choel, adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, telah diperiksa sebagai saksi selama tiga kali. Pemeriksaan ketiga pada hari ini hanya selama dua jam, karena hanya menandatangani BAP pengembalian uang tersebut.
Padahal, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Choel menegaskan uang pemberian dari Deddy Kusdinar itu tidak terkait dengan proyek Hambalang, tetapi sebagai hadiah ulang tahun.
Saat dikonfirmasi soal itu, Johan menyatakan sampai saat ini Choel masih berstatus sebagai saksi, karena alat bukti belum cukup untuk meningkatkan status sebagai tersangka.
Choel menyatakan telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) terkait pengembalian uang dari pemberian mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, tetapi dia enggan menyebut jumlah uang yang dikembalikan tersebut.
Choel diperiksa pada hari ini (4/3/2013)sebagai saksi dari tersangka kasus proyek Hambalang mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar. Dia diperiksa hanya sekitar 2 jam.
"Hari ini cuma ada satu materi pemeriksaan, makanya waktunya sebentar sekali. Cuma membuat BAP mengenai pengembalian dana seperti yang sudah saya utarakan sebelumnya, dibuatkan BAP-nya tanda terimanya dan Alhamdulillah sudah selesai," ujarnya seusai diperiksa penyidik KPK, Senin (4/3/2013).
Saat ditanya berapa uang yang dikembalikan itu, Choel enggan menjawab. "Itu [uang yang dikembalikan] tanya ke penyidik."
Mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi dan aliran dana proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga Hambalang, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
Choel mengakui menerima dana dari Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto Rp2 miliar dan mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Choel tidak menyebutkan uang pemberian dari Deddy Kusdinar. Deddy saat ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga Hambalang.
Deddy memberikan uang kepada Choel pada 28 Agustus 2010 bersamaan dengan ulang tahun Choel. Menurutnya, pemberian uang dari Deddy itu sebagai hadiah ulang tahun dirinya.
Sementara itu, terkait dengan proyek tersebut, tersangka lain Anas Urbaningrum menyebutkan jika Eddy Baskoro Yudhoyono ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ditanya soal Ibas, Choel menyatakan Ibas tidak terlibat dalam proyek Hambalang. "Saya kira tidak kaitannya ya proyek Hambalang dengan Ibas."