Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita Uang Choel Mallarangeng US$550.000

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang milik Presiden Direktur Fox Indonesia Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel senilai US$550.000 atau sekitar (Rp5,5 miliar) pada 25 Februari 2013 terkait dengan kasus proyek Hambalang.

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang milik Presiden Direktur Fox Indonesia Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel senilai US$550.000 atau sekitar (Rp5,5 miliar) pada 25 Februari 2013 terkait dengan kasus proyek Hambalang.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui ada pengembalian uang dari Choel Mallarangeng senilai US$550.000 pada 25 Februari 2013.

"Ada pengembalian uang dalam bentuk US$, 25 Februari [2013] disita KPK dari saudara Andi Zulkarnaen Mallarangeng ada sekitar US$550.000 [Rp5,5 miliar]," ujarnya, Senin (4/3/2013).

Johan memaparkan uang sitaan itu dimasukkan ke dalam rekening milik bendahara KPK pada 25 Februari 2013. "Dalam bentuk dolar, cash, semua masuk ke bendahara KPK."

Choel juga mengakui telah mengembalikan uang pemberian dari Deddy Kusdinar tersebut kepada KPK.

Saat ditanya, apakah pemberian uang dari tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar  kepada Choel itu dapat masuk delik pidana, Johan menyatakan belum ada kesimpulan soal pemberian dana tersebut.

"Pertama, harus divalidasi apakah benar uang itu benar dari Deddy Kusdinar, uang diterima berarti terkait Hambalang," jelasnya.

Dia menjelaskan penyitaan uang tersebut, kendati terkait dengan proyek Hambalang, tetapi tidak serta-merta orang tersebut terlibat dalam kasus itu.

Saat ini, katanya, KPK sedang memeriksa uang itu dalam konteks proyek Hambalang, sehingga belum ada kesimpulan yang menyatakan Choel bisa menjadi tersangka atau tidak dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Sementara itu, terkait tersangka lainnya Anas Urbaningrum, KPK sampai hari ini belum menjadualkan untuk memanggil Anas untuk diperiksa terkait kasus Hambalang.

Johan menambahkan terkait pro dan kontra Anas Urbaningrum yang seolah-olah penetapan Anas sebagai tersangka tanpa bukti, tetapi penetapan tersangka oleh KPK selalu berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Jadi, sudah ada dua alat bukti yang cukup saat ini, mengenai terbukti atau tidak di pengadilan, KPK tidak bisa memutuskan. Jadi, tunggu saja hakim di pengadilan [Pengadilan Tindak Pidana Korupsi] yang memutuskan," tuturnya.

Menurutnya, KPK dalam menyelidiki dan menyidik sebuah kasus, maka berbicara masalah hukum, bukan unsur poltik, karena dipertanggungjawabkan oleh KPK di pengadilan.

KPK memeriksa beberapa saksi kasus dugaan korupsi dan aliran dana proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang pada Senin (4/3/2013).

Beberapa saksi yang diperiksa itu adalah Adrian Pereira dari PT Dwi Prima, Wahyu Gunarso (PT Pestindo), Muliawan Chandra (PT Dwi Warna), Andi Zulkarnaen Mallarangeng (PT Fox Indonesia), dan Jerry Turangga (PT Erindo Mitra Sejahtera).

Selain itu, penyidik KPK juga menjadualkan pemeriksaan terhadap sopir Anas Urbaningrum yaitu Nurrahman Rusdam. Namun, Nurrahman Rusdam tidak hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper