Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan dua tersangka kasus korupsi mobile 8 telecom yakni Hary Djaja dan Anthony Chandra.
Informasi di lapangan, sidang putusan yang merupakan rangkaian dari sidang sejak tanggal 21 November lalu itu bakal digelar pukul 10.00 WIB.
"Ya nanti jam 10.00 WIB," ujar penasihat hukum kedua tersangka, Hotman Paris Hutapea, Selasa (29/11/2016).
Pada sidang tersebut diajukan dua orang tersangka kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp86 miliar tersebut.
Hary Djaja merupakan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK). Dia diduga memiliki hubungan dekat dengan pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT).
Hary Djaja ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik gedung bundar menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
Sedangkan Anthony Candra diduga merupakan salah satu jajaran direksinya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri mempersilakan dua tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobil 8 Telecom Hary Djaja dan Anthony Candra mengajukan praperadilan.
Jaksa Agung Prasetyo menegaskan, perkara yang tengah disidik pejabat kejaksaan adalah perkara korupsinya bukan masalah pajak.
Dia menerangkan, memang sempat terdengar bahwa para tersangka telah ikut tax amnesty. Namun menurutnya, tax amnesty masalah pajak, sedangkan perkara yang disidik kejaksaan adalah korupsi.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik gedung bundar menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut senilai Rp86 miliar.
Kasus itu bermula dari tahun 2007 sampai dengan 2009 lalu. Saat itu, PT Mobile 8 Telecom masih dimiliki Harry Tanoesoedibyo.
Dalam kurun waktu tersebut, perusahaan itu bertransaksi dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi (DJK) senilai Rp80 miliar.
Transaksi itu diduga fiktif, sehingga merugikan keuangan negara. Untuk mengungkap kasus itu, Kejagung pertengahan Maret lalu telah memeriksa Hary Tanoesoedibjo.
Kala itu HT, sapaan akrabnya, merasa yakin bahwa dia tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Kejagung juga mengklaim telah memiliki 11 dokumen terkait kasus tersebut, beberapa di antaranya adalah rekening koran PT Mobile 8 Telecom dan PT DNK, surat utang, surat ketetapan pajak, surat perintah pencairan dana, email pesan Whatsapp, nota perhitungan, hingga laporan pemeriksaan Kantor Pajak Pratama (KPP) Surabaya.