Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, Buni Yani Tak Ditahan. Ini Alasan Polisi

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atas Buni Yani, polisi akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
Buni Yani saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (10/11)./Antara-Reno Esnir
Buni Yani saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (10/11)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atas Buni Yani, polisi akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyebutkan keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif.

"Terkait dengan alasan objektifnya, yang bersangkutan selama pemeriksaan kooperatif. Kemudian yang bersangkutan juga menjawab semua pertanyaan dari penyidik," kata Awi.

Selain alasan obyektif, polisi juga mengemukakan sejumlah alasan subyektif. Salah satu alasan subyektif tersebut adalah telah dilakukannya pencegahan agar Buni Yani tidak bepergian ke luar negeri

"Terkait dengan tidak melarikan diri, kita juga sudah melakukan upaya pencegahan untuk bepergian ke luar negeri dan dalam waktu dekat kita akan segera kirimkan permohonannya kepada Kejaksaan Agung RI selama 60 hari ke depan," jelas Awi terkait salah satu alasan subjektif penyidik.

Adapun alasan subjektif lainnya adalah terkait potensi menghilangkan barang bukti. Menurut Awi, saat ini polisi telah menyita semua barang bukti dan saat ini semua barang bukti tersebut sudah ada dalam penguasaan penyidik. Sementara itu, alasan terakhir adalah harapan bahwa Buni Yani tidak akan kembali mengulangi perbuatannya.

"Terakhir,  tidak diulanginya perbuatan. Tentunya sama-sama kita harapkan, yang bersangkutan kita berikan kepercayaan, jangan sampai hal tersebut terulang di kemudian hari. Dengan alasan-alasan tersebutlah penyidik berkeyakinan yang bersangkutan tidak diperlukan penahanan,"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper