Kabar24.com, JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atas Buni Yani, polisi akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyebutkan keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif.
"Terkait dengan alasan objektifnya, yang bersangkutan selama pemeriksaan kooperatif. Kemudian yang bersangkutan juga menjawab semua pertanyaan dari penyidik," kata Awi.
Selain alasan obyektif, polisi juga mengemukakan sejumlah alasan subyektif. Salah satu alasan subyektif tersebut adalah telah dilakukannya pencegahan agar Buni Yani tidak bepergian ke luar negeri
"Terkait dengan tidak melarikan diri, kita juga sudah melakukan upaya pencegahan untuk bepergian ke luar negeri dan dalam waktu dekat kita akan segera kirimkan permohonannya kepada Kejaksaan Agung RI selama 60 hari ke depan," jelas Awi terkait salah satu alasan subjektif penyidik.
Adapun alasan subjektif lainnya adalah terkait potensi menghilangkan barang bukti. Menurut Awi, saat ini polisi telah menyita semua barang bukti dan saat ini semua barang bukti tersebut sudah ada dalam penguasaan penyidik. Sementara itu, alasan terakhir adalah harapan bahwa Buni Yani tidak akan kembali mengulangi perbuatannya.
"Terakhir, tidak diulanginya perbuatan. Tentunya sama-sama kita harapkan, yang bersangkutan kita berikan kepercayaan, jangan sampai hal tersebut terulang di kemudian hari. Dengan alasan-alasan tersebutlah penyidik berkeyakinan yang bersangkutan tidak diperlukan penahanan,"