Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUNI YANI TERSANGKA: Pihak Buni Yani Akan Ajukan Penangguhan Jika Dilakukan Penahanan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Buni Yani kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Buni Yani saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (10/11)./Antara-Reno Esnir
Buni Yani saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (10/11)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Buni Yani kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Terkait penetapan dosen kelahiran Lombok Timur tersebut sebagai tersangka, pihaknya belum memutuskan untuk melakukan pra peradilan.

Saat ini juga belum diketahui apakah pihak kepolisian akan melakukan penahanan terhadap Buni Yani.  Namun, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian menyebutkan pihaknya akan mengajukan penangguhan jika kelak polisi memutuskan melakukan penahanan atas kliennya.

"Belum saatnya. Kalau besok dilakukan penahanan baru kita ajukan penangguhan. Kita lihat hasil pemeriksaan besok selesai dulu," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016)

Buni Yani sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 20.00WIB. Sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor hingga pukul 19.30 sejak hadir di Polda Metro sekitar pukul 11.00.

Dalam kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan apakah Buni Yani akan ditahan atau tidak pasca penetapannya sebagai tersangka. Untuk mengetahui hal tersebut, katanya, harus menunggu keputusan dari penyidik.

"Sementara kita memiliki 1x24 jam. Jadi malam ini kita lembur pemeriksaam sebagai tersangka. Terkait nanti statusnya ditahan atau tidak, tentu kita tetap tunggu keputusan penyidik," katanya.

Adapun kepastian terkait hal ini baru bisa diketahui pada Kamis (24/11/2016) pukul 20.00 WIB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper