Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejuta Orang Belum Rekam Data e-KTP, Boleh Ikut Pilkada 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sekitar satu juta penduduk yang belum merekam data untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tetap bisa ikut Pilkada serentak pada 15 Februari tahun depan.
Petugas merekam kornea mata (iris) pada program pembuatan e-KTP, di Kecamatan Cipocok, Serang, Banten/Antara
Petugas merekam kornea mata (iris) pada program pembuatan e-KTP, di Kecamatan Cipocok, Serang, Banten/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sekitar satu juta penduduk yang belum merekam data untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tetap bisa ikut Pilkada serentak pada 15 Februari tahun depan.

Demikian dikemukakan Tjahjo bersama Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelang Rapat Kkerja (Raker) Komisi itu dengan jajaran Kemendagri di Gedung DPR, Rabu (23/11/2016). Rapat kerja kali ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan e-KTP dan Pilkada Serentak 2017.

Tjahjo menargetkan Pilkada di 101 daerah bisa dilaksanakan dengan baik meski masih adanya data penduduk yang belum direkam. Dia mengakui penduduk tidak bisa dipaksa untuk merekam datanya karena hal itu bergantung pada kesadaran mereka.

Walaupun sekitar satu juta data belum direkam, akan tetapi data mereka sudah ada. Untuk itu, data itu bisa direkam dulu dengan menggunakan formulir yang akan dibagikan panitia pemilih.

“Walau tak merekam data, tapi datanya ada. Tinggal kita memastikan dia masih hidup atau berpindah di kota yang sama,” ujar Tjahjo. Hanya saja Tjahjo mengakui balanko e-KTP habis sehingga harus dicetak dulu.

Menurutnya, tender untuk pengadaan blanko telah dilakukan dan diikuti oleh 55 perusahaan. Akan tetapi, belum ada di antara perusahaan Indonesia tersebut yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, Rambe Kamarul Zaman mengatakan bahwa Raker tersebut akan fokus membahas masalah Daftar Pemilih Tetap peserta Pilkada 2017. Menurutnya, sesuai aturan yang diperkenankan ikut memilih adalah pemilik e-KTP.

Akan tetapi, berdsasarkan aturan mereka yang ada dalam daftar pemilih potensial yang tidak punya e-KTP harus direkam dan mendapatkan surat keterangan dari pihak kependudukan dan catatan sipil.

“Ini kita evaluasi dengan kemendagri sejauh mana hambatan Pilkada Serentak 2017,” ujar Rambe.

Sebelumnya, setelah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, Tjahjo menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Tak mau terjerat kasus e-KTP, Tjahjo buka-bukaan terkait bobroknya proyek e-KTP. Apalagi proyek ini tengah disorot KPK.

Program e-KTP mulai diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011. Pelaksanaannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper