Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KETUA SETARA INSTITUTE: Gelar Sajadah di Jalan Protokol Melanggar Hukum

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan rencana aksi demonstrasi pada 2 Desember 2016 dengan cara menggelar sajadah di jalan protokol merupalan pelanggaran hukum yang harus ditindak.
Keonferensi pers oleh Setara Institute yang dipimpin langsung oleh Hendardi/JIBI
Keonferensi pers oleh Setara Institute yang dipimpin langsung oleh Hendardi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan rencana aksi demonstrasi pada 2 Desember 2016 dengan cara menggelar sajadah di jalan protokol merupalan pelanggaran hukum yang harus ditindak.

"Rencana gelar sajadah di jalan protokol Jakarta pada 2/12/2016 adalah bentuk demontrasi yang jika benar dilaksanakan merupakan pelanggaran hukum. Apalagi demonstrasi tersebut ditujukan untuk mendesak penangkapan dan penahanan Basuki Tjahaja Purnama yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua Setara Institute Hendardi di Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Sebelumnya diberitakan akan ada demonstrasi pada 2 Desember 2016 yang akan dilakukan dengan menggelar sajadah di jalan protokol.

Lebih lanjut Hendardi menjelaskan bahwa demonstrasi adalah ekspresi demokrasi untuk tujuan menyampaikan aspirasi sehingga kebebasan berpendapat mendapat jaminan dalam hukum hak asasi manusia dan dalam Konstitusi RI.

Tetapi, tambahnya demonstrasi harus dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh demokrasi dan tidak melanggar hukum.

Hendardi menegaskan bahwa Polri sebagai penegak hukum adalah institusi demokrasi yang menjadi instrumen penegakan hukum sehingga rule of law bisa ditegakkan.

"Tidak bisa proses peradilan ditekan sedemikian rupa sehingga penegak hukum tidak bekerja independen," kata Hendardi.

Hendardi menjelaskan bahwa sebelumnya pimpinan NU, Muhammadiyah, MUI, dan lainnya secara terbuka menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Karena itu, tambahnya aksi gelar sajadah tidak lagi relevan. "Sebaliknya, Polri justru harus menyusun langkah penegakan hukum pada kelompok yang main hakim sendiri (vigilante) karena tindakannya yang melawan hukum, menebar ancaman, dan menebar kebencian yang melampaui batas. Tindakan-tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang harus diusut oleh Polri yang jika dibiarkan akan menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum Indonesia," kata Hendardi.

Menurut Hendardi tindakan penegakan hukum pada mereka yang melakukan tindak pidana dan dugaan aksi-aksi inkonstitusional harus dilakukan untuk menunjukkan bahwa demonstrasi ini bukan semata-mata soal Ahok yang belum ditahan dan soal Pilkada DKI, tetapi soal kebangsaan dan negara hukum Indonesia yang dicabik-cabik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper