Kabar24.com, JAKARTA – Kapolri Jendera Pol. Tito Karnavian secara tegas melarang aksi unjuk rasa 2 Desember 2016 di jalan protokol Jakarta, yakni sepanjang Jalan Sudirman hingga Bunderan Hotel Indonesia.
Menurut penilaian kepolisian hal itu bertentangan dengan aturan unjuk rasa yang tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
“Sangat jelas itu jalan protokol, kalau itu diblok, otomoatis akan mengganggu warga yang menggunakan jalan itu,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Menurut perhitungan kepolisian, hal itu akan sangat merugikan banyak masyarakat. Mengingat jalan itu adalah akses utama untuk menuju ke berbagai tempat.
Tito menjelaskan bahwa pelarangan itu bukan menghalangi penyampaian aspirasi yang diatur di dalam konstitusi.
Namun, penyampaian aspirasi di publik juga memiliki beberapa batasan.
Sesuai dengan Undang Undang 9/98, ada empat batasan untuk melakukan unjuk rasa di tempat umum.
Di antaranya adalah tidak melanggar hak orang lain dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
Dia mengatakan, apabila peserta unjuk rasa tetap melakukan aksinya di jalan protokol, kepolisian akan berupaya untuk membubarkan.
Dalam waktu dekat dia meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Mochamad Iriawan agar segera mengeluarkan maklumat perihal pelarangan aksi unjuk rasa tersebut.
Hal itu juga akan diikuti oleh Kapolda di daerah lain yang menjadi kantong massa peserta unjuk rasa di Jakarta.
“Mereka dari daerah lai dilarang ikut bergabung dengan kegiatan yang melanggar undang-undang tersebut. Akan dilakukan tindakan seandainya memaksa untuk berangkat,” kata Tito.
Diketahui, pada 2 Desember 2016, peserta unjuk rasa hendak melakukan aksi gelar sajadah sepanjang jalan protokol Jakarta, yakni Jalan Sudirman hingga Bunderan Hotel Indonesia.
Aksi ini adalah aksi lanjutan 4 November 2016 di mana sekitar 100.000 hingga 200.000 orang memadati sekitar kawasan Gambir, Balai Kota, dan Istana Merdeka