Kabar24.com, SEMARANG--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pajak dari CV. Mitra Sejati.
Tiga terdakwa itu antara lain Leonardus Uiyana selaku Komisaris CV. Mitra Sejati divonis delapan bulan penjara, Alan Mores Uiyana selaku Direktur CV. Mitra Sejati dijatuhi vonis enam bulan penjara, dan Satiyono selaku Manajer Akuntansi dan Perpajakan CV. Mitra Sejati dijatuhi vonis sebelas bulan penjara, dan denda secara tanggung renteng sebesar Rp.5,49 miliar x 2 = Rp10,98 miliar) masing-masing subsidair satu bulan kurungan.
Pada sidang sebelumnya JPU Ari Praptono menuntut pidana penjara kepada terdakwa Leonardus Uiyana dipidana penjara selama satu tahun penjara, terdakwa Alan Mores Uiyana dipidana penjara selama sembilan bulan penjara, dan terdakwa Satiyono dipidana penjara selama satu tahun empat bulan penjara dengan denda secara tanggung renteng sebesar Rp5,49 miliar x 2 = Rp10,9 miliar masing-masing Subsidair tiga bulan kurungan.
Saat membacakan vonis Majelis Hakim yang diketuai Pudjo Hunggul Hendrowasisto menyebutkan, Leonardus Uiyana, Alan Mores Uiyana, dan Satiyono telah terbukti melakukan pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari 2007 s.d. Desember 2007 yang isinya tidak benar.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, CV. Mitra Sejati yang bergerak dalam bidang Jasa Importasi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari 2007 s.d. Desember 2007 yang isinya tidak benar dengan modus membuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi ekonomi yang sebenarnya dengan sejumlah perusahaan.
Berdasarkan keterangan para saksi dari perusahaan-perusahaan tersebut, mereka tidak pernah bertransaksi dengan CV. Mitra Sejati.
Semua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 Undang-undang Republik Indonesia No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No.16/ 2000 yang merugikan negara Rp5,49 miliar.
Pada saat ini Kanwil DJP Jawa Tengah I sedang melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 16 Wajib Pajak dan penyidikan terhadap delapan Wajib Pajak.
Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No 11/ 2016 tentang Pengampunan Pajak, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, Wajib Pajak yang sedang dalam proses peradilan, atau Wajib Pajak yang sedang menjalani hukuman pidana atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Untuk itu, dihimbau kepada Wajib Pajak, baik yang sedang dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan untuk memanfaatkan Undang-Undang Pengampunan Pajak tersebut.
"Bagi yang ketahuan tidak taat regulasi, akan ditindak tegas," Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah Dasto Ledyanto
PN Semarang Jatuhkan Vonis Bos CV Mita Sejati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pajak dari CV. Mitra Sejati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu