Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Eksekusi Aset Saham Milik Gayus Tambunan

Kejagung mengeksekusi aset milik terpidana kasus korupsi pajak Gayus Halomoan P. Tambunan. Aset yang dieksekusi petugas kejaksaaan melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, berupa jutaan lembar saham dengan kode UNSP.
Gayus Tambunan/Antara
Gayus Tambunan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA –  Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi aset milik terpidana kasus korupsi pajak Gayus Halomoan P. Tambunan. Aset yang dieksekusi petugas kejaksaaan melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, berupa jutaan lembar saham dengan kode UNSP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum mengatakan, saham yang disita sebanyak 15,19 juta lembar. Jika dirupiahkan, total aset yang dikembalikan ke kas negara senilai Rp820,2 juta.

"Proses eksekusi sudah kami lakukan sejak Kamis 3 November 2016 lalu, penyitaan dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejagung,” kata Rum, Minggu (13/11).

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 52/K.Pidsus/2013 yang menolak permohonan kasasi Gayus Tambunan. Penolakan itu, selain menjadi dasar eksekusi, juga memperberat hukuman bekas pegawai pajak itu  menjadi 12 tahun penjara.

Bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta itu menambahkan, proses penyelesaian aset (repatriasi) saham dilakukan melalui mekanisme transaksi di  Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hasil dari transaksi itu, kata dia, disetorkan ke kas negara melalui rekening Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Proses penyitaan harta milik Gayus Tambunan itu bukan pertama kali dilakukan PPA Kejagung. Mengutip laman resmi Kejagung, sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama, aset milik  Gayus Tambunan yang bernilai lebih dari Rp100 miliar dirampas oleh negara.

Pada tahun 2014 lalu misalnya, Tim Ekseskusi Aset Kejagung telah menyita aset Gayus dalam  bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp74 miliar di Bank Indonesia (BI). Selain aset-aset yang disita di BI, Gayus juga diketahui memiliki aset berupa rumah, uang, hingga benda dari logam mulai.

Adapun awalnya, Gayus Tambunan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Maret 2012 silam.

Waktu itu mejelis hakim menyatakan dia bersalah atas perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal.

Hukuman Gayus diperberat oleh Mahkamah Agung (MA), setelah mereka  menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus bernomor 52 K/PID.SUS/2013.

Total hukuman diterima Gayus adalah 30 tahun penjara dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper