Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gayus, Angin Prayitno hingga Rafael, Ini Deretan Vonis Korupsi Pejabat Pajak

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo tengah menjalani sidang vonis atas kasus gratifikasi dan pencucian, Kamis (4/1/2024).
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus gratifikasi dan pencucian uang hari ini, Kamis (4/1/2024).

Rafael sebelumnya dituntut pidana penjara selama 14 tahun. Dalam surat tuntutan yang dibacakan Desember 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II itu beserta istrinya menerima gratifikasi hingga Rp18,9 miliar. 

Di luar gratifikasi, Rafael juga disebut melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi itu dengan menempatkannya ke jasa keuangan maupun membelanjakannya ke dalam bentuk aset. 

"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Adapun Rafael bukan satu-satunya pejabat di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu yang tersangkut kasus korupsi. Misalnya, Gayus Tambunan, mantan pegawai pajak golongan III A yang kini menjalani pidana penjara selama 12 tahun. 

Pada 2012, Majelis Hakim menyatakan Gayus bersalah atas perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal. Hukuman Gayus diperberat oleh MA usai menolak permohonan kasasi yang diajukannya bernomor 52 K/PID.SUS/2013. 

Dengan demikian, total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun penjara dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. 

Berdasarkan catatan Bisnis, Kejagung telah menyita berbagai aset milik Gayus usia putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Berbagai aset miliknya yang disita negara yakni 15,19 juta lembar saham; aset senilai Rp100 miliar; dan aset berbentuk rupiah dan valas Rp74 miliar. 

Selain Gayus, terdapat nama lain seperti pejabat di Kantor Pajak Sidoarjo Tommy Hendratno yang divonis 10 tahun penjara akibat terbukti menerima suap Rp280 juta terkait dengan pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk. 

Selanjutnya, ada Pargono Riyadi yang merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Kanwil Jakarta Pusat. Dia terjerat kasus pemerasan dan divonis empat tahun enam bulan penjara. Pargono terbukti memeras wajib pajak Asep Yusup Hendra Permana, pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) sebesar Rp600 juta.

Kemudian, PNS pajak golongan III C Dhana Widyatmika yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia tersangkut kasus korupsi dan pencucian uang. 

Dalam catatan Bisnis, berikut nama-nama pejabat pajak yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kurun waktu 10 tahun terakhir:

1. Yul Dirga

Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP MA) 3 Jakarta itu divonis pidana enam tahun dan enam bulan kurungan penjara. Vonis Yul Dirga dibacakan pada April 2021. 

Pejabat pajak itu dinyatakan bersalah dalam kasus suap pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) 2015-2016. Pada Mei 2021, kasasi Yul ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

Pada 2023, KPK merilis data transaksi mencurigakan mengenai pajak dan bea cukai selama 2009-2023 dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nilai transaksi mencurigakan atas nama Yul Dirga tercatat sebesar Rp53 miliar. 

2. Handang Soekarno

Pada 2017, Handang divonis bersalah menerima gratifikasi pengurusan pajak dan dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta. 

Handang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Kemenkeu. Majelis Hakim menyatakan Handang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Manager PT EK Prima Ekspor Indonesia pada 21 November 2016.

Uang gratifikasi yang diterimanya yakni sebesar US$148.500 atau sekitar Rp2,3 miliar (berdasarkan kurs rupiah per US$1 3 Januari 2024). 

3. Angin Prayitno Aji

Angin merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, yang dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2021. Pada saat itu, dia ditetapkan tersangka kasus gratifikasi pemeriksaan pajak dan selanjutnya ditetapkan tersangka pencucian uang oleh KPK. 

Pada Agustus 2023, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat memvonis Angin bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun. Angin juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar. 

Di samping itu, Angin turut dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp3,75 miliar. Dia sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dari tujuh pajak, yang meliputi enam perusahaan dan satu perseorangan. 

Pada Desember 2023, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman terhadap Angin menjadi lima tahun penjara. Denda terhadapnya juga dipangkas menjadi Rp750 juta. 

Kasus Angin pun turut menyeret sejumlah pejabat pajak lainnya. Misalnya, mantan Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan, Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak, serta dua orang anggota Tim Pemeriksa Pajak Yulmanizar dan Febrian.

KPK lalu merilis data transaksi mencurigakan Wawan, Alfred dan Yulmanizar selama 2009-2023. Total gabungan transaksi atas nama ketiganya mencapai sekitar Rp4,49 triliun. 

Di sisi lain, terdapat sejumlah pihak swasta yang turut terseret dalam kasusnya yakni konsultan pajak PT Jhonlin Baratama serta PT Bank Pan Indonesia Tbk. atau Panin Bank. 

4. Abdul Rachman

Pada 2022, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, Kediri, Jawa Timur Abdul Rachman ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap restitusi pajak pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono. 

Saat itu, dia diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar untuk menyetujui restitusi pajak yang diajukan Tri Atmoko (TA) selaku Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CBRC) yang terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP). 

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Abdul Rachman divonis berslaah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp300 juta. Putusan pengadilan itu dibacakan Maret 2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper