Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BAWASLU DKI: Menghalangi atau Ganggu Kampanye Cagub Dipidanakan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyebutkan pihak atau kelompok yang mengganggu maupun menghalangi kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah dapat dipidanakan.
Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (kanan) dan Djarot Syaiful Hidayat/Antara
Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (kanan) dan Djarot Syaiful Hidayat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyebutkan pihak atau kelompok yang mengganggu maupun menghalangi kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah dapat dipidanakan.

"Kita tidak boleh menolak bila terbukti melanggar pidana akan diserahkan kepada kepolisian," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mamih Susanti saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Sebelumnya, tim pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) melaporkan penolakan warga saat berkampanye di wilayah Jakarta Barat kepada Bawaslu DKI Jakarta pada Rabu (9/10).

Peristiwa penolakan warga itu terhadap Ahok-Djarot saat kampanye sudah terjadi tiga kali di lokasi berbeda yakni Jakarta Barat sebanyak dua kali, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

Mamih mengungkapkan Bawaslu DKI membutuhkan waktu maksimal lima hari untuk menentukan laporan itu termasuk kategori pelanggaran pidana atau administrasi.

Jika terbukti terdapat unsur pidana maka Bawaslu DKI akan melimpahkan pengaduan itu kepada kepolisian.

Mamih mengatakan Bawaslu akan meminta keterangan pelapor dan saksi lainnya, kemudian meminta barang bukti terkait aksi penolakan tersebut.

Berdasarkan Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pihak yang melanggar UU tentang pilkada itu akan dijerat Pasal 187 ayat (4) dengan ancaman penjara paking singkat sebulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper