Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJI Jakarta Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis Kompas TV

AJI Jakarta mengecam keras sejumlah pengunjuk rasa yang mengintimidasi, memukul, menghapus gambar dan merampas memory card jurnalis Kompas TV Muhammad Guntur saat dia meliput unjuk rasa besar di dekat Istana Negara, Jakarta Pusat, 4 November 2016.
Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11). Mereka menuntut penutasan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11). Mereka menuntut penutasan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA –  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras sejumlah pengunjuk rasa yang mengintimidasi, memukul, menghapus gambar dan merampas memory card jurnalis Kompas TV Muhammad Guntur saat dia meliput unjuk rasa besar di dekat Istana Negara, Jakarta Pusat, 4 November 2016.

AJI Jakarta juga mendesak Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat untuk segera mengusut pelaku kekerasan yang menimpa jurnalis tersebut.

Selain kasus jurnalis Kompas TV, di saat bersamaan di lokasi yang berbeda seorang jurnalis perempuan Kompas.com juga diintimidasi saat dia meliput unjuk rasa yang menuntut Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama diproses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama.

Beberapa pengunjuk rasa sempat menggeledah Kartu Tanda Penduduk (KTP) jurnalis perempuan ini dan menanyakan agamanya. Intimidasi ini membuat jurnalis ini tidak leluasa meliput unjuk rasa tersebut. 

Menurut AJI Jakarta, tindakan para pengunjuk rasa tersebut jelas melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers. Padahal, jurnalis yang sedang meliput dilindungi oleh undang-undang untuk menyajikan fakta kepada publik.

“Kekerasan dan intimidasi tersebut tidak bisa dibenarkan. Tindakan-tindakan anti kebebasan pers itu tidak bisa dibiarkan. Harus dilawan. Kami mendesak polisi untuk mengusut pelakunya sampai diajukan ke pengadilan,” kata Ahmad Nurhasim, Ketua AJI Jakarta, dalam rilis Minggu (6/11/2016) malam.

Kekerasan itu bermula saat kamerawan Guntur dan reporter Kompas TV sedang live merekam aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan polisi di depan Gedung Mahkamah Agung sekitar pukul 18.30 WIB.

Tidak terima diambil gambarnya, mereka meminta Guntur mematikan kameranya dan menanyakan dari media mana. Kejadian berlangsung cepat: Guntur digelandang di tengah massa, dipukuli kepalanya, dihapus gambarnya, dan dirampas memory card-nya. Kabel alat untuk live juga diputus. ID card pers milik Guntur dirampas oleh pengunjuk rasa. Kekerasan itu berhenti setelah polisi melindungi Guntur.

Saat ini, Guntur telah melaporkan tindakan para pengunjuk rasa tersebut ke Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Tindakan para pengunjuk rasa itu bukan hanya merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, tapi juga melanggar Undang-Undang Pers. 

Karena itu, AJI Jakarta mendesak Kepolisian Resor Jakarta Pusat untuk segera mengusut kekerasan yang menimpa jurnalis Kompas TV ini sampai tuntas sehingga pelakunya dihukum oleh pengadilan. 

“Hukum harus ditegakkan agar ada keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku serta pendidikan kepada masyarakat,” kata Nurhasim. “Bila tidak diusut sampai tuntas, akan memberikan pelajaran buruk bagi masyarakat dan menyuburkan kekerasan terhadap pers.”

Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan selain pelaku bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, pasal Pasal 18 Undang-Undang Pers juga bisa ditambahkan untuk menjerat pelaku. Pasal ini menyatakan, siapapun yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

“Pelakunya harus diusut. Polisi harus serius mengusut kasus kekerasan yang menimpa jurnalis, apalagi ini terjadi di depan Istana Negara,”kata Erick. 

Sebagai catatan, sampai saat ini kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Jakarta dan dilaporkan ke kepolisian jarang sekali sampai ke pengadilan dan pelakunya dihukum.   

AJI Jakarta mengimbau para jurnalis untuk tetap bekerja secara independen, menaati Kode Etik Jurnalistik, dan menjaga keselamatan saat meliput unjuk rasa yang melibatkan massa besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper