Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menangkap DPO WNA asal Amerika Serikat atas nama Dalton Ichiro Tanonaka terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pada hari Rabu 7 Oktober 2020 sekitar pukul 00.40 WIB di Apartemen Permata Hijau Jakarta Selatan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sarjono Turin mengatakan bahwa mantan pembaca berita English News Service di Metro TV tersebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh tim intelijen Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung di apartemen yang disewa itu.
Turin menjelaskan bahwa Dalton Ichiro Tanonaka tersebut sudah menjadi buronan Kejaksaan sejak tahun 2018 usai diputus bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar US$500.000 yang turut melibatkan PT Melia Media Internasional.
"Iya, ditangkap tadi malam tanpa perlawanan di apartemen yang disewanya di Jakarta Selatan," kata Turin kepada Bisnis, Rabu (7/10/2020).
Dia menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018 menetapkan bahwa terpidana Dalton Ichiro Tanonaka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHPidana dan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
"Terpidana telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun," ujarnya.
Baca Juga
Selama proses pelarian, buronan Dalton Ichiro Tanonaka juga sempat mewawancarai Sandiaga Uno melalui channel Youtube Talk Show TVOne pada tahun lalu.