Bisnis.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah meminta maaf atas tindakan pengawalnya yang diduga mengintimidasi wartawan Kompas.com.
Dugaan intimidasi itu terjadi saat kegiatan Baksos di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Kamis (27/2/2025). Kala itu, Adhyasta menanyakan masalah penggerudukan di Mapolres Tarakan oleh sejumlah prajurit TNI.
Namun, setelah pertanyaan itu terdapat anggota tim pengawalan Panglima TNI yang mendatangi Adhyasta. Tim pengawal itu bahkan diduga mengancam Dias dengan pernyataan akan 'menyikat'.
"Saya mohon maaf atas kejadian yang sangat saya sesalkan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).
Kemudian, Agus menyatakan bahwa dirinya akan langsung melakukan penindakan terhadap pengawalnya yang diduga melakukan Intimidasi tersebut.
"Mohon maaf itu pengawal dan segera akan saya tindak," pungkasnya.
Baca Juga
Di samping itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menyatakan bahwa pihaknya akan langsung melakukan evaluasi agar kejadian tersebut tidak terulang.
"TNI selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam berinteraksi dengan insan pers," tutur Hariyanto.
Di samping itu, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil mengecam tindakan dugaan intimidasi ini. Sebab, peristiwa tersebut mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Kami mengecam tindakan ini dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut kejadian tersebut secara transparan dan adil. Wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan atau intimidasi,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).
Kamil mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum."
Selain itu, dalam Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menghalangi kerja wartawan.
Pasal 18 UU Pers berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."