Kabar24.com, JAKARTA—Sistem Pemilu proporsional terbuka terbatas yang diusulkan pemerintah pada pembahasan RUU Pemilu di DPR akan membuat peran parpol sangat dominan dan mengecilkan otonomi kader.
Demikian dikemukakan oleh profesor riset yang juga pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro ketika dihubungi Bisnis.com, Kamis (5/11/2016).
Menurutnya, sistem yang diusulkan pemerintah tersebut, bila disepakati, akan sama saja dengan sistem tertutup yang akan meminimalkan otonomi kader kalau tidak mau disebut menghilangkannya.
Dengan demikian, ujarnya, dominasi parpol akan berdampak negatif terhadap keleluasaan kader maupun sumber daya manusia selain hilangnya transparansi dan akuntabilitas di internal partai.
Menurutnya, hal terpenting dalam sistem pemilu adalah keharusan untuk reformasi partai. Menurutnya, parpol sebagai partai kader menjadi sangat penting. Pasalnya, parpol haruslah menjadi sarana untuk mempromosikan kader secara transparan dan akuntabel sekaligus bertanggung jawab kepada publik.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Reza mengakui sistem pemilu proporsional terbuka terbatas usulan pemerintah dalam draf RUU Pemilu, membuat bingung panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR.
Dalam UU Pemilu sebelumnya, sistem Pemilu menggunakan proporsional terbuka atau mencoblos gambar partai dan nama caleg. Karena itu, Pansus akan meminta penjelasan secara detil kepada pemerintah.
Hal itu mengemuka dalam forum legislasi bertajuk ”Pro Kontra Draft RUU Pemilu” bersama Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (Demokrat), dan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) di Gedung DPR.
"RUU Pemilu ini tidak mengatur Pilkada. Jadi, khusus sistem Pemilu ini masih perlu risalah (penjelasan) pemerintah, apa yang dimaksud proporsional terbuka terbatas itu," ujar Reza.
Selain itu, Reza uga mempertanyakan Parpol yang bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2019. Apakah Parpol hasil Pemilu 2014 atau partai yang lolos sebagai peserta Pemilu?.
"Dalam draf RUU ini adalah hasil Pemilu 2014," ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa sebaiknya partai yang lolos sebagai peserta Pemilu bisa mengusung capres-cawapres sendiri, dan tidak harus hasil Pemilu 2014.
"Sebaiknya tidak perlu lagi PT (presidential thereshold), sehingga parpol yang lolos sebagai peserta pemilu bisa mengusung capres-cawapres," ujarnya.