Kabar24.com, JAKARTA – Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka terbatas melanggar konstitusi.
Sebab, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-VI/2008 kemenangan caleg tidak ditentukan oleh partai politik, tetapi jumlah suara yang diperoleh caleg.
“Ketentuan ini kontradiktif. MK menyatakan harus didasarkan pada suara terbanyak sesuai dengan pilihan masyarakat,” kata Veri di kafe kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Sistem pemilu terbuka terbatas direkomendasikan pemerintah di dalam Rancangan Undang Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
RUU tersebut saat ini sudah diserahkan pemerintah kepada DPR dan akan segera dibahas setelah masa reses berakhir atau setelah 15 November 2016.
Di dalam sistem terbuka terbatas, pemilih mengetahui caleg yang diusulkan partai politik (parpol), tetapi tidak tidak dapat memilihnya secara langsung.
Kemenangan caleg ditentukan oleh parpol berdasarkan nomor urut yang telah ditentukan sejak awal.
Sebelumnya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, diterapkan sistem proporsional terbuka. Pemilih diberikan kebebasan untuk memilih caleg secara langsung.