Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan bahwa proses perkara yang menyangkut mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman tidak sulit.
"Tanggapan kami untuk media dan masyarakat ketahui bahwa proses yang menyangkut dengan Irman Gusman menurut kami tidak sulit, ini kan masalah tertangkap tangan dan yang diperiksa dan diambil keterangannya dalam proses ini tidak banyak," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).
Ia menyatakan bahwa perkara Irman Gusman ini sudah jelas soal siapa yang memberi, siapa yang menerima, di mana tempatnya, barang buktinya juga ada, saksinya juga jelas, dan faktanya juga ada.
"Jadi kalau kesan ini dipercepat dikejar-dikejar itu semuanya tidak benar," tuturnya.
Terkait dengan pihaknya yang sudah melimpahkan berkas Irman Gusman ke Pengadilan Tipikor pada Jumat (28/10) lalu sedangkan sidang praperadilan masih berjalan, ia menjelaskan antara proses acara dalam praperadilan dengan proses acara dalam penyidikan secara normal yang diatur dalam KUHAP dan UU KPK itu berbeda memiiliki acuan masing-masing.
"Serta memiliki dasar hukum masing-masing, dan tentunya tidak bisa saling menginvertensi atau mempengaruhi. Makanya kami berprinsip bahwa masalah ini sebenarnya tidak ada istilah buru-buru," ucap Setiadi.
Dalam sidang putusan akhir, Hakim Tunggal I Wayan Karya menggugurkan gugatan praperadilan Irman Gusman dengan berbagai pertimbangan.
Seperti dengan dilimpahkannya perkara tersebut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat status tersangka pun berubah menjadi terdakwa dan tugas-tugas serta kewenangan dari penyidik sudah selesai dan akan menjadi kewenangan hakim majelis tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, menimbang bahwa pelimpahan perkara atas nama terdakwa Irman Gusman tersebut, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk hakim majelis yang akan memeriksa dan mengadili perkara aquo tersebut.
Irman Gusman sendiri telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI setelahditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK.
Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.
Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irmanmemberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.
Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton, di mana Xaverius merupakan terdakwanya.
Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga bertindak seolah sebagai penasihat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.
KPK: Proses Perkara Irman Gusman Tidak Sulit
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan bahwa proses perkara yang menyangkut mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman tidak sulit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium