Bisnis.com, LONDON - Indonesia dan Qatar akan memberlakukan persetujuan bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik, dinas dan khusus.
Minister Counsellor KBRI Doha, Boy Dharmawan kepada Antara London, Jumat (21/10/2016), menyebutkan Dubes RI untuk Qatar, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Basri Sidehabi mengatakan hal itu dalam acara silaturahmi menyambut kunjungan kerja Inspektur Jenderal Kemenaker, Soenarno dan Tim BPK yang dipimpin Kepala Auditorat III, Ali Sadli.
Menurut Dubes Basri, ketentuan tersebut dilakukan setelah Direktur Timur Tengah, Kementerian Luar Negeri RI, Dubes Nurul Aulia menyerahkan Nota Diplomatik Kemlu RI kepada Dubes Qatar untuk Indonesia, Ahmed bin Jassim Mohammed Ali Hamar pada 18 Oktober 2016.
Basri mengatakan pemberlakuan kerja sama bebas visa tersebut diharapkan akan meningkatkan kerja sama bilateral kedua negara.
Kunjungan Irjen Kemenaker Soenarno ke Qatar menindaklanjuti hasil pertemuan Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dakhiri dengan Menteri Pembangunan Adminstrasi dan Urusan Buruh dan Sosial Qatar Dr Issa bin Saad al-Jafali al-Nuaimi Mei 2016.
Qatar menjanjikan pemberian tambahan kuota bagi tenaga kerja Indonesia sebanyak 24.000 dalam rangka persiapan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022.
Acara pertemuan dengan Soenarno juga dimanfaatkan bertemu dengan 42 TKW bermasalah yang sedang menunggu dipulangkan dan sekaligus wujud perhatian pemerintah terhadap TKW di luar negeri.
Dubes Basri memaparkan jumlah TKI di Qatar sekitar 40.000, sekitar 10.000 di antaranya adalah tenaga kerja trampil dan semi trampil, sedangkan sisanya 30.000 tenaga kerja infomal. "Hanya 0,4 persen dari jumlah buruh migran Indonesia yang mengalami masalah di Qatar", ujarnya.
Irjen Soenarno juga melakukan kunjungan ke penampungan Buruh migran Indonesia di KBRI Doha guna melihat penanganan TKI bermasalah di Qatar.
Soenarno mengapresiasi kebijakan KBRI dalam menangani masalah ketenagakerjaan, serta upaya perlindungan dan penanganan TKI bermasalah di Qatar.(
Indonesia dan Qatar Akan Sepakati Bebas Visa
Indonesia dan Qatar akan memberlakukan persetujuan bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik, dinas dan khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium