Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan teori fisiognomi yang digunakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut Jessica dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin.
Fisiognomi adalah ilmu firasat wajah atau ilmu membaca karakter seseorang lewat wajah. Dalam hal ini, JPU menilai Jessica sebagai pembunuh dari karakter wajah.
"Teori fisiognomi ini adalah ilmu yang digunakan pada abad ke-6 sebelum Masehi. Dapat dibayangkan kalau JPU menggunakan dasar dan alat menjerat Jessica, JPU seperti tidak ada rotan akar pun jadi menggunakan teori ini dengan embel-embel teori fisiognomi modern," kata Otto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut dia, penggunaan kembali teori ini setelah sekian lama merupakan sebuah kemunduran mengingat ilmu ini setara dengan ilmu ramalan yang tidak mempertimbangkan bukti-bukti pendukung.
"Kami mohon agar teori (fisiognomi) ini tidak lagi digunakan dalam persidangan berikutnya," ujar Otto.
Kritik teori fisiognami ini tidak luput dibacakan oleh tim kuasa hukum Jessica dalam nota pembelaan sebanyak 4.000 halaman.
Sidang ke-28 yang digelar sejak pukul 13.11 WIB ini beragendakan penyampaian nota pembelaan Jessica berserta tim kuasa hukumnya.
Dalam sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
OTTO HASIBUAN: Teori Fisiognomi JPU Digunakan Abad Ke-6 Sebelum Masehi
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan teori fisiognomi yang digunakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut Jessica dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
25 menit yang lalu